Sabtu, 26/08/2017
Sabtu, 26/08/2017
ILUSTRASI
Sabtu, 26/08/2017
ILUSTRASI
SANGATTA – Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa pencabulan anak di bawah umur, Toyo (65). Kakek yang berprofesi sebagai tukang kebun ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tak senonoh kepada Bunga--bukan nama sebenarnya.
Majelis hakim yang diketuai Marjani Eldiarti beranggotakan Muhammad Riduansyah dan Alfian Wahyu Pratama dalam sidang yang digelar Kamis (24/8) di Pengadilan Negeri Sanggatta, menilai terdakwa terbukti melanggar UU Perlindungan Anak, yang dengan bujuk rayunya mengajak korban berhubungan badan.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Toyo bin Nordin dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” kata majelis hakim membacakan amar putusan.
Vonis itu dua tahun lebih rendah dibanding tuntutan JPU Muhammad Israq. Atas hukuman itu, terdakwa mengaku menerima.
Kasus pencabulan ini terjadi pada 16 September 2016 lalu, saat umat muslim tengah melaksanakan salat Jumat. Korban mencabuli korban dengan iming-iming uang Rp50 ribu.
“Terdakwa mengaku dan dibenarkan korban, bahwa perbuatan cabul itu dilakukan di rumah terdakwa di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rantau Pulung ketika korban sedang bermain-main kemudian dipanggil terdakwa dan dibawa masuk ke kamar,” ungkap majelis hakim.
Tak hanya sekali, terdakwa juga melakukan aksi tak senonoh itu sebulan kemudian di perkebunan sawit yang berada tepat di belakang rumah terdakwa.
Kasus ini terungkap setelah orang tua Bunga melapor ke polisi. (yul1116)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.