Minggu, 03/09/2017

Tunjangan Guru Naik

Minggu, 03/09/2017

ILUSTRASI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tunjangan Guru Naik

Minggu, 03/09/2017

logo

ILUSTRASI

JAKARTA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan salah satu porsi alokasi APBN 2018 mendatang adalah untuk program pendidikan. Ia mengatakan, hal itu untuk menunjang pendidikan yang berkualitas pemerintah akan menaikan tingkat kesejahteraan guru melalui peningkataan tunjangan PNS Guru.

Sri Mulyani menjelaskan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 sebesar Rp 79,6 triliun. Anggaran ini naik sekitar 6 persen dari alokasi tahun ini, sekitar Rp 75,2 triliun. Nantinya anggaran ini dialokasikan melalui Dana Transfer Daerah yaitu sebesar Rp58,3 triliun atau naik dari alokasi tahun ini, Rp52,8 triliun. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 3,9 juta PNSD.

“Salah satu faktor penting dalam efektivitas pendidikan adalah kualitas guru. Untuk itu, pemerintah tetap memperhatikan anggaran untuk guru, antara lain dalam bentuk pemberian TPG,” tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Sidang Paripurna DPR, Kamis (31/8).

Sri Mulyani mengatakan selain PNS Daerah, para Guru yang berada di bawah lingkup Kementerian Agama juga mendapatakan tambahan tunjangan. Pemerintah juga mengalokasikan tunjangan profesi kepada 257.209 guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp11, 6 triliun melalui Kementerian Agama (Kemenag).

Sedangkan bagi guru non PNS, pemerintah mengalokasikan tunjangan sebesar Rp4,9 triliun melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Rp4,8 triliun melalui Kemenag. Anggaran tunjangan tersebut diperuntukkan bagi 222.204 guru Non PNS Kemendikbud dan 213.654 gurun Non PNS Kementerian Agama yang telah lulus sertifikasi.

Sementara itu, PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta ada penegasan beban kerja mengajar guru. Hal itu merujuk pada rencana pemerintah menaikkan anggaran tunjangan profesi guru (TPG) pada 2018 mendatang.

“Beban kerja guru harus clear sebelum masuk tahun anggaran 2018,” kata Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi.

Ia mengatakan, saat ini masih ada silang pendapat ihwal beban kerja guru. Beban kerja guru merupakan esensi penting untuk dibahas karena berhubungan dengan syarat TPG.

Unifah berujar, sebagian besar guru masih merujuk pada minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan sebagai syarat seperti yang tertuang dalam ayat (2) Pasal 52 PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. 

Dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 menyebut hari sekolah digunakan guru untuk melaksanakan beban kerja guru. Dalam Pasal 2 Permendikbud tentang Hari Sekolah itu menjelaskan Hari sekolah dilaksanakan delapan jam dalam satu hari atau 40 jam selama lima hari dalam satu minggu. “Harus dipastikan (beban kerja guru),” ujar dia. (rol)

Tunjangan Guru Naik

Minggu, 03/09/2017

ILUSTRASI

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.