Sabtu, 10/06/2017

26 Bidan PTT Terima SK CPNS CPNS

Sabtu, 10/06/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

26 Bidan PTT Terima SK CPNS CPNS

Sabtu, 10/06/2017

TANA PASER – Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi, Kamis (8/6) kemarin, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) kepada 26 orang bidan dari program Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di Pendopo Lou Bepekat.

Dalam sambutannya, Bupati Paser Yusriansyah mengatakan, bahwa pengangkatan 26 bidan PTT sebagai CPNS merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi para bidan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya memberikan pelayanan kesehatan bagi ibu hamil di daerah terpencil.

“Ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi para bidan PTT dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yang bisa dikatakan tidak mudah. Karena selain penempatan mereka di daerah terpencil yang minim fasilitas, juga harus berhadapan dengan lingkungan masyarakat terpencil yang tentu saja sangat berbeda dimensi sosialnya,” katanya.

Berprofesi selaku bidan, lanjut ia, bukanlah hal mudah. Pasalnya, harus siap fisik dan mental. Terutama, bagi yang mengabdi di pelosok daerah, seorang bidang harus siap dengan konsekuensi yang terjadi dan harus dihadapi.

“Hal itu yang kita sadari banyak dialami para bidan yang bertugas di wilayah Kabupaten Paser. Namun, saya merasa bangga walaupun harus menghadapi kondisi tersebut para bidan tetap bersemangat, dan tidak sedikitpun merasa berat hati untuk melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Paser dr Dewa dalam laporannya menyampaikan, bahwa 26 bidan yang menerima SK CPNS telah melalui proses seleksi yang diselenggarakan secara khusus dan merupakan program Pemerintah Pusat.

“Karena diangkat melalui formasi khusus, ada peraturan sesuai Surat Menpan Nomor R.184/S.SN.01.00/2017 tertanggal 2 Februari 2017, yakni tidak diperbolehkan pindah minimal 5 tahun sejak diangkat menjadi CPNS,” ungkapnya.

Dikatakan, bahwa jika mengajukan pindah, maka secara otomatis status CPNS atau PNS dicabut dan wajib mengembalikan dana yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah. “Untuk itu, saya minta para bidan mengubah cara kerjanya menjadi lebih baik di tempat tugas masing-masing,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Dewa juga berpesan kepada para bidan agar lebih meningkatkan kompetensi diri, berinovasi dan membangun disiplin kerja yang baik sesuai motto Seratus Juta (Senyum, Ramah, Tulus, Jujur dan Tawakal).

“Dan saya harap, selalu ingat motto Seratus Juta dalam bertugas untuk melayani masyarakat di daerah tugasnya masing-masing,” imbuh Kadinkes Kabupaten Paser dr Dewa. (sur)


26 Bidan PTT Terima SK CPNS CPNS

Sabtu, 10/06/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.