Kamis, 07/09/2017

BPJS Sebut Ada 10 Perusahaan Tak Patuh Hukum

Kamis, 07/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

BPJS Sebut Ada 10 Perusahaan Tak Patuh Hukum

Kamis, 07/09/2017

SANGATTA - Di BPJS Ketenagakerjaan, kini terhitung ada 10 perusahaan yang tidak patut hukum di Kutim.

Kabid Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Samarinda yang turut membawahi wilayah Kutim, Arbayah Ropika mengatakan, 10 perusahaan tersebut mendaftar kepesertaan di awal. Tapi, tak rutin bayar iurannya. Padahal, kepesertaan BPJS bukan hanya sekedar mendaftar, tapi juga mesti bayar iurannya tiap bulan.

Dampaknya, lanjut perempuan yang akrab disapa Pika itu, saat karyawan perusahaan sakit maka tidak dapat ditangani dengan penggunaan BPJS. Sebab, tidak memenuhi kewajibannya membayar iuran itu.

Ada tiga jenis ketidakpatuhan, menurut Pika berdasarkan regulasi yang ditetapkan. Yakni, ketidakpatuhan perusaaan dalam mendaftakan perusahaannya ke BPJS. Kedua, ketidakpatuhan dalam melaporkan data jumlah tenaga kerja. “Misal di suatu perusahaan terdapat 1.000 pekerja, yang didaftarkan hanya 200 orang. Sementara 800 sisanya dibiarkan,” ucapnya, ditemui di Kantor Bupati, Komplek Bukit Pelangi, Sangatta Utara, belum lama ini.

Ketiga, Pika melanjutkan, yaitu ketidakpatuhan perusahaan dalam pembayaran iuran. Seperti yang dilakukan 10 perusahaan di Kutim. “Contohnya, ada perusahaan yang sudah melakukan pemotongan iuran, tapi tidak disetorkan. Hal-hal tersebut yang sebenarnya kami hindari,” ungkapnya.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim mencatat, pada data akhir 2016, terdapat 617 perusahaan di Kutim. Jumlah tenaga kerjanya mencapai 107.000 orang --86.000 tenaga kerja laki-laki, 22.000 perempuan, sisanya tenaga kerja asing.

“Kini, terdapat 312 badan usaha yang belum mendaftar BPJS. Maka dari itu, kami akan turun bersama Disnakertrans ke perusahaan-perusahaan tersebut untuk bersosialisasi menyampaikan hal tersebut,” paparnya.

Dia menambahkan, pihaknya kini juga bersinergi dengan kejaksaan setempat, terkait penanganan kepatuhan peserta BPJS. “Akan ada sanksi yang diberikan bila perusahaan tidak taat. Itu telah diatur dalam PP (peraturan pemerintah) 86/2013. Tapi itu akan melalui proses terlebih dulu,” imbuhnya.

Dia menegaskan, supaya tiap perusahaan taat dan jangan sampai bersentuhan ranah hukum. (yul1116).

BPJS Sebut Ada 10 Perusahaan Tak Patuh Hukum

Kamis, 07/09/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.