Jumat, 08/09/2017

Transaksi e-commerce Tembus Rp440 Triliun

Jumat, 08/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Transaksi e-commerce Tembus Rp440 Triliun

Jumat, 08/09/2017

TANA PASER - Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI, Henry Subiakto mengatakan jumlah uang Indonesia yang beredar di perdagangan elektronik atau e-commerce mencapai Rp440 triliun pada 2016 lalu.

“Data menurut idea, lembaga e-commerce Indonesia, pada 2016 jumlah uang di Indonesia yang beredar melalui e-commerce, atau yang beredar di internet mencapai Rp440 triliun,” ungkapnya saat mengisi sertifikasi kompentensi berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) Bidang TIK di Tanah Grogot, Selasa (5/9) lalu.

Sebelumnya, lanjut ia, uang di Indonesia yang beredar melalui e-commerce pada 2013 mencapai Rp112 triliun. Hal ini dikarenakan masyarakat Indonesia mulai beralih ke era teknologi informasi. Di mana, semua kegiatan kesehariannya berurusan dengan internet.

“Saat ini, semua orang sudah beralih ke teknologi, karena hampir setiap orang memiliki handphone, atau smartphone yang ditunjang dengan internet. Akhirnya, mereka mulai berdagang dan belanja melalui internet, bahkan bersosialisasi pun banyak dilakukan di media sosial, seperti FB, twitter, instagram dan WA,” ucapnya.

Dikatakan, berdasarkan sebuah penelitian, masyarakat tidak dapat lepas dari smartphone lebih dari tujuh menit. “Menurut penelitian, kita tidak bisa lepas dari smartphone selama 7 menit. Mau bangun tidur saja yang dicari pasti smartphone,” ujarnya.

Dijelaskan, bahwa Presiden Joko Widodo telah menargetkan Indonesia sebagai pusat e-commerce di kawasan Asia Tenggara atau ASEAN pada 2020 mendatang. Transformasi yang besar tersebut tentu menuntut penyeimbangan pemahaman yang benar tentang teknologi informasi.

“Tahun 2020, Indonesia direncanakan oleh Presiden Joko Widodo sebagai pusat dari e-commerce untuk kawasan Asia Tenggara. Tentunya, masyarakat harus dibekali juga dengan cara penggunaan teknologi dan informasi, sehingga tidak melanggar undang-undang nantinya,” paparnya.

Pasalnya, ia menerangkan, bahwa penggunaan media digital, khususnya yang berbasis media sosial di tengah masyarakat seringkali tidak disertai dengan tanggung jawab.

Sehingga, tidak jarang menjadi sarana untuk penyebaran informasi yang tidak benar, hoax¸ fitnah, ghibah, namimah, gosip, pemutarbalikan fakta, ujaran kebencian, permusuhan, kesimpangsiuran, informasi palsu dan hal terlarang lainnya yang menyebabkan disharmoni sosial.

“Pengguna media sosial seringkali menerima dan menyebarkan informasi yang belum tentu benar serta bermanfaat, bisa karena sengaja atau ketidaktahuan, yang bisa menimbulkan mafsadah di tengah masyarakat. Disinilah, masyarakat dan pemangku kebijakan harus memastikan, bahwa perkembangan TIK didayagunakan untuk kepentingan kemaslahatan dan mencegah kemafsadatan,” pungkasnya. (sur)


Transaksi e-commerce Tembus Rp440 Triliun

Jumat, 08/09/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.