Sabtu, 09/09/2017

500 Gram Benih Seledri Tak Berizin Diamankan

Sabtu, 09/09/2017

DIAMANKAN: Terlihat petugas karantina yang mengamankan benih seledri dari Tawau. (Foto: Muhammad saleh/koran kaltara)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

500 Gram Benih Seledri Tak Berizin Diamankan

Sabtu, 09/09/2017

logo

DIAMANKAN: Terlihat petugas karantina yang mengamankan benih seledri dari Tawau. (Foto: Muhammad saleh/koran kaltara)

TARAKAN - Sebanyak 500 gram benih seledri yang dibawa dari Tawau ke Tarakan menggunakan kapal Indomaya, berhasil diamankan petugas Bea Cukai Tarakan  di Pelabuhan Malundung sekira pukul 16.00 Wita, Selasa (5/9) lalu.

Kepala Kantor Karantina Tarakan, Amril melalui Humas Karantina Tarakan, Ifa Maulidah Hasanah menyebutkan, 500 gram benih seledri yang terbagi dari 2 bungkus dengan berat masing-masing 250 gram diamankan oleh petugas Bea Cukai setelah melakukan pemeriksaan melalui X-ray. 

Setelah itu, benih seledri tersebut beserta pemiliknya diserahkan kepada Karantina Tarakan untuk proses lebih lanjut. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pemilik benih seledri berinisial Jl tidak dapat menunjukan dokumen persyaratan. Dengan demikian, petugas melakukan penahanan terhadap benih seledri itu. 

“Kita menerbitkan surat penahanan dan diberikan kepada pemilik. Karena benih itu tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan tidak dilengkapi surat izin pemasukan dari menteri pertanian RI,” jelasnya saat dikonfirmasi media ini, Jumat (8/9).

Lebih lanjut perempuan yang akrab disapa Ifa ini, pemilik benih tersebut diberikan tenggangwaktu selama 14 hari untuk dapat melengkapi dokumen karantina. Jika dokumen telah dilengkapi, maka benih itu dapat diambil kembali. 

Namun, apabila hingga tenggangwaktu yang diberikan tidak dapat dipenuhi, maka akan dimusnahkan. Pemilik benih ini dikenakan Undang-Undang RI No 16 Tahun 1992 tentang karantina.  “Tetapi kalau dari pengalaman, biasanya pemiliknya tidak akan penuhi. Sehingga biasanya kita musnahkan,” terangnya. 

Menurut Ifa, benih seledri termasuk kategori dengan resiko tinggi. Dalam artian, tanaman itu bisa sebagai media pembawa atau sumber penyakit. Apalagi, biasanya pemilik mendatangkan benih untuk ditanam kembali. Seharusnya, jika ingin memasukan benih, harus ada persyaratan tambahan berupa surat izin pemasukan benih yang dikeluarkan Menteri Pertanian. 

“Baik sedikit atau banyak benih itu, harus ada izinnya dari Menteri Pertanian,” tegasnya. Sampai berita ini diturunkan, barang bukti benih masih ditahan di Kantor Karantina Tarakan. (mus217)

500 Gram Benih Seledri Tak Berizin Diamankan

Sabtu, 09/09/2017

DIAMANKAN: Terlihat petugas karantina yang mengamankan benih seledri dari Tawau. (Foto: Muhammad saleh/koran kaltara)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.