Senin, 11/09/2017

Pergantian Alat Tangkap Masih dalam Pengkajian

Senin, 11/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pergantian Alat Tangkap Masih dalam Pengkajian

Senin, 11/09/2017

TARAKAN - Percepatan pergantian alat tangkap nelayan, saat ini masih dalam tahap pengkajian. Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Provinsi Kaltara, Kaltim dan Kalsel, Akhmadon menjelaskan, Kaltara diperlukannya kajian mendalam.

Pasalnya, pukat hela di Kaltara khususnya Tarakan penangkapan dengan alat ini sudah membudaya. Sehingga, pergantian alat tangkap tetap mengedepankan kearifan lokal. “Tapi sekali lagi saya katakan, rohnya alat tangkap pukat hela dan sejenisnya, dapat merusak sumber daya kelautan dan perikanan,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/9).

Berdasarkan peraturan, pukat hela, trol, dan sejenisnya, telah dilarang. Meskipun sebelum dikeluarkannya aturan ini, belum banyak yang menggunakan tetapi beberapa masih menggunakannya. “Sekali lagi, masalah ini tidak gampang. Karena memyangkut budaya dan kebiasaan orang lokal. Perlu tahap demi tahap,” terangnya. 

Untuk masalah alat tangkap yang cocok, perlu pengkajian yang melibatkan perguruan tinggi, lembaga penelitian dan lainnya. Dari informasi yang didapatnya, pada beberapa tahun yang lalu, ada opsi penggunaan bubu rakit. Akan tetapi, dirinya tidak mengetahui sejauh mana penerapan alternatif alat tangkap itu. “Mudah-mudahan penggantian alat tangkap lebih produktif,” ujarnya. 

Pemerintah pusat juga meminta kepada pemda untuk menggandeng perbankan. Karena banyak nelayan yang mengeluhkan jika pergantian dilakukan, karena memerlukan biaya dan modal. 

“Boro-boro mau ganti alat tangkap, mungkin untuk makan sehari-hari masih kurang. Jadi pemerintah harus memfasilitasi dengan menggandeng perbankan,” urainya. 

Dirinya juga yakin, Pemprov Kaltara dapat menyelesaikan dengan baik masalah ini. Akan tetapi, dari sisi pengawas regulasi, pihaknya tetap berpegangan dengan aturan. Selain itu, pihaknya terus menyadarkan masyarakat agar dapat menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan dan sesuai dengan aturan. Namun, untuk saat ini, apa yang menjadi kebijakan daerah, pihaknya akan tetapi mengikuti.

“Apabila lewat dari batas waktu yang diberikan kajian belum ada, sebenarnya semua stakeholder yang terkait akan tetap melakukan pengawasan dan harus ada sanksi. Tetapi, saya rasa masih ada waktu lah. Karena masanya itu sampai akhir Desember 2017. Selagi belum selesai masa waktu, nelayan jalan saja. Tidak ada masalah,” pungkasnya. (mus217)


Pergantian Alat Tangkap Masih dalam Pengkajian

Senin, 11/09/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.