Minggu, 24/09/2017
Minggu, 24/09/2017
TEGURAN: Kapolsek Long Pahangai, AKP Urat Hutasoit memberikan teguran kepada pengendara motor yang tak melengkapi diri dengan helm.
Minggu, 24/09/2017
TEGURAN: Kapolsek Long Pahangai, AKP Urat Hutasoit memberikan teguran kepada pengendara motor yang tak melengkapi diri dengan helm.
MAHAKAM ULU-Mengantisipasi terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) di wilayah hukumnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Long Pahangai, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) melaksanakan berbagai kegiatan patuh berlalu lintas. Kepada pengendara yang tidak lengkap adminitrasi dan kelengkapan pengamanan berkendara, diberi peringatan lisan.
“Dengan harapan, agar tidak mengulangi perbuatannya dan mematuhi peraturan berlalu lintas,” jelas Kapolsek Long Pahangai, AKP Urat Hutasoit, Sabtu (23/9) di Sendawar.
Urat Hutasoit mengungkapkan, kelengkapan keselamatan dan kendaraan di antaranya helm, kaca spion serta kelengkapan lainnya, itu untuk keselamatan, harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Termasuk Surat izin Mengemudi (SIM) menandakan seseorang itu telah layak berkendara.
“Upaya Polri melaksanakan razia kendaraan bukan bertujuan untuk mencari-cari kesalahan, lantas menilangnya. Upaya tilang diberikan jika pengendara sudah diberi teguran berulang kali, namun tetap melakukan kesalahan yang sama,” tegasnya.
Dia menyebut, akibat pengendara yang tak mematuhi aturan lalulintas, dikhawatirkan fatal dan berisiko akan menyebabkan orang lain menjadi celaka. Bahkan hal itu bisa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). “Untuk itu kita beri tindakan tilang. Dengan harapan efek jera dan
ke depannya patuh dan taat serta sadar akan keselamatan diri maupun orang lain di sekitarnya. Jadi jangan masyarakat menganggap Mahulu jauh dari keramaian kota besar sehingga seenaknya berkendara. Karena hukum berlaku sama bagi seluruh warga negara ini,” papar Urat Hutasoit.
Dia juga menturkan, keselamatan berkendara serta menciptakan Zero Accident (Nol Kecelakaan) itu merupakan tujuan patuh berlalu lintas. Dalam hal ini tugas kepolisian melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, agar terlaksana dengan baik. “Polisi hadir di tengah masyarakat guna memberikan kenyamanan beraktivitas. Pelaksanaan tertib berlalu lintas tugas pokok Polsek, merupakan petunjuk dan arahan Kapolres Kubar AKBP Pramuja Sigit Wahono. Itu semua demi keselamatan pengendara, juga antisipasi gangguan kamtibmas,” terangnya.
“Lengkapi surat menyurat berkendaraan, jangan lupa alat pengamanan keselamatan, patuhi peraturan lalu lintas. Jangan ngebut atau ugal-ugalan saat berkendara, ingat keluarga anda menanti dirumah,” katanya.
Perlu diketahui, wilayah hukum Polsek Kecamatan Long Pahangai meliputi wilayah seluas sekitar 3.420,4 km². Berbatasan dengan Utara- Kabupaten Malinau, Selatan- Provinsi Kalimantan Tengah, Barat- Kecamatan Long Apari, Timur- Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahulu. (imr)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.