Kamis, 28/09/2017

Panwaslu Tunda Penandatanganan NPHD

Kamis, 28/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Panwaslu Tunda Penandatanganan NPHD

Kamis, 28/09/2017

TARAKAN – Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tarakan yang seharusnya dilaksanakan 27 September, terpaksa diundur. Hal ini disebabkan, anggaran yang disepakati oleh DPRD serta Pemkot untuk Panwaslu pada Pilkada 2018 mendatang dinilai tidak cukup.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara, Siti Nuhriyati mengatakan, memang dari DPRD bersama Pemkot telah melakukan pembahasan dan menyepakati anggaran untuk Panwaslu sebesar Rp 2,6 miliar. Pada saat pembahasan, Panwaslu Tarakan juga telah memaparkan program kerja atau kegiatan yang akan dilakukan. 

“Dari pembahasan itu, memang Panwaslu menyampaikan masalah pembahasan itu. Bahkan, disampaikan juga kalau penandatanganan NPHD dilakukan pada 27 September dengan angka Rp 2,6 miliar,” terangnya saat dikonfirmasi media ini, Kamis (28/9).

Mengingat anggaran awal yang diajukan sebesar Rp 6,8 miliar, kemudian direvisi kembali menjadi Rp 4,3 miliar, dan disetujui hanya Rp 2,6 miliar. Untuk itu, pihaknya perlu melihat ulang kegiatan apa saja yang dipangkas dan disetujui oleh DPRD dan Pemkot. Sebab, dari hasil rapat Panwaslu, anggaran yang disepakati itu sangat tidak cukup. 

“Sebagai Bawaslu Provinsi Kaltara yang membawahi teman-teman di Kabupaten/Kota, tentu kami harus membahas. Makanya kami mengarahkan bahwa penandatanganan NPHD yang seharusnya dilakukan pada 27 September, ditunda dulu,” ujar perempuan yang akrab disapa Siti ini.

Nantinya, kata Siti, hasil pembahasan itu, akan diajukan kepada Bawaslu RI. Apabila Pemkot tidak dapat mengubah atau menambah anggaran, maka pihaknya akan menanyakan batas normal yang dapat disepakati kembali berapa. Kemudian, jika Pemkot memang tidak dapat mengubah angka Rp 2,6 miliar itu, pihaknya akan menanyakan apakah dapat disuport dari APBN untuk kekurangannya. 

“Ada bahasa yang mengatakan kami menolak dengan angka segitu, itu tidak benar. Tetapi kami harus mencermati dulu melihat kegiatan mana yang dipangkas. Apakah kegiatan krusial yang dipangkas saat pembahasan kemarin. Jadi seperti itu,” kata Siti.

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu Panwaslu Tarakan untuk melakukan pembahasan lagi terkait masalah ini bersama  Bawaslu. Bahkan, pihaknya telah menyurati Panwaslu Tarakan untuk datang ke Bulungan untuk membahas hal ini. “Saya pikir teman-teman dari Panwaslu Tarakan sudah diperjalan kesini. Mudah-mudahan ada solusi untuk masalah ini,” cetusnya. (mus217)

Panwaslu Tunda Penandatanganan NPHD

Kamis, 28/09/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.