Selasa, 03/10/2017
Selasa, 03/10/2017
ILUSTRASI
Selasa, 03/10/2017
ILUSTRASI
SELAIN kasus PNPM, Kejaksaan Negeri Sangatta telah menetapkan lima orang tersangka Penyalahgunaan dana Subsidi Ongkos Angkutan (SOA) Beras Miskin (Raskin) tahun 2012-2013 di kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Kelima tersangka yakni Raden Irawan Prasetya, Awang Ari Jusnanta, Hermansyah, Mushan dan Andrian. Diduga mereka menggunakan SOA Raskin sebanyak Rp135 juta.
Kajari Sangatta Mulyadi SH didampingi Kasi Pidsus Regie Komara, Kasi Intel Juli serta Jaksa Andi Aulia Rahman, menerangkan dalam kasus SOA Raskin Bengalon, BPKP menilai ada kerugian negara sebesar Rp135 juta. Kerugian terjadi, ujar Regie, karena dana yang disalurkan tidak digunakan sesuai peruntukannya yakni sebagai biaya angkutan transportasi Raskin.
Keterangan sejumlah kepala desa, ternyata mereka pada tahun 2012-2013 lalu tetap menanggung biaya angkut Raskin. Akibatnya harga Raskin dinaikan. “Kasus ini terjadi tahun 2012-2013, dimana SOA yang diberikan Pemkab sebagai subsidi, dibagi-bagi tersangka,” beber Regie.
Kelima tersangka telah dilimpahkan Polres Kutim dan resmi ditahan sejak pukul 17.30 Wita. “Kelima tersangka ditahan sejak pukul 17.30 Wita setelah menjalani pemeriksaan ulang oleh tim jaksa, penahanan guna mempelancar pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Samarinda,” terang Kajari.
Dijelaskannya, terkait upaya pengembalian, Regie mengaku belum mengetahui. Namun, pengembalian tidak menggugurkan tindak pidana ketika kasus sudah naik ke tahap penyidikan.
Menurutnya, jika ada pengembalian akan menjadi pertimbangan saat berlangsung persidangan di Samarinda. “Yang pasti, perbuatan terdakwa telah membuat penerima Raskin yang umumnya keluarga miskin harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk membeli beras yang tidak mungkin dibeli orang kaya,” ungkapnya.
“Untuk sementara, kelimanya ditahan untuk 20 hari ke depan,” timpal Aulia Rahman. (yul1116)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.