Selasa, 03/10/2017
Selasa, 03/10/2017
MENGADU: Dede Saputra didampingi Harun Saptono, dan Yeritoi melaporkan perusahaan kepada Arkadius Elly, Selasa (310) pagi. (FOTO: IMRAN/KK)
Selasa, 03/10/2017
MENGADU: Dede Saputra didampingi Harun Saptono, dan Yeritoi melaporkan perusahaan kepada Arkadius Elly, Selasa (310) pagi. (FOTO: IMRAN/KK)
SENDAWAR – Masyarakat Kampung Penarung, Kecamatan Bentian Besar, Kutai Barat (Kubar), menyesalkan sikap sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah itu. Warga menuding perusahan tak peduli dengan nasib warga.
Dari enam perusahaan baik tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kampung Penarung, hanya beberapa perusahaan saja yang sudah memenuhi kewajiban Community Development (Comdev) dan Corporate Social Responsibility (CSR). “Perusahaan tambang jenis batubara yang beroperasi di Kampung Penarung adalah PT TCM, PT Pama, PT Riung, dan PT BAS. Yang sudah rutin menyalurkan kewajiban Comdev hanyalah PT TCM. Sedangkan perusahaan lainnya, termasuk subkontraktornya tidak pernah sejak beberapa tahun terakhir,” jelas Kepala Kampung (Petinggi) Penarung Dede Saputra didampingi Sekretaris Kampung Penarung Harun Saptono, dan Ketua BPK Penarung Yeritoi, saat melaporkan kondisi tersebut kepada Wakil Ketua II DPRD Kubar Arkadius Elly di Lantai II Gedung DPRD di Sendawar, Selasa (3/10) pagi.
Ditambahkan Harun, di kampung itu juga beroperasi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang secara sewenang-wenang menyerobot lahan Kampung Penarung tanpa ganti rugi dan imbalan bagi warga masyarakat.
Dia menyebut, hingga kini masyarakat Penarung tidak mengetahui letak kebun plasma peruntukan masyarakat sebagai realisasi bagi hasil 80:20 dengan kebun inti perusahaan.
“ PT CAK anak grup PT Fangiono Agro Plantation (FAP) telah menyerobot sekitar 400 hektare lahan dalam Tata Ruang Kampung Penarung. Itu belum jelas bagi hasilnya. Bahkan yang disebut perusahaan ‘uang tali asih’ atas lahan masyarakat itu kami tidak tahu. Saat pembebasan lahan itu, tidak melibatkan tim kampung,” bebernya.
Senada dipaparkan Yeritoi. Dia merinci perusahaan ‘nakal’ yang tak memenuhi kewajiban Comved/CSR kepada kampung itu. Diantaranya PT Riung, BAS, Kruing, serta PT BCPM.
“Sehingga kondisi tersebut kami laporkan kepada wakil kami di DPRD Kubar. Kami berharap agar DPRD Kubar segera memanggil seluruh perusahaan yang beroperasi di Kampung Penarung,” tukasnya.
Arkadius Elly yang menerima langsung rombongan aparat Kampung Penarung itu di ruang kerjanya mengatakan akan membawa laporan masyarakat itu ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kubar.
“Laporan resmi aparat Kampung Penarung terkait kondisi perusahaan yang beroperasi di wilayah itu akan dibawa ke Bamus, selanjutnya untuk dijadwalkan ke dalam hearing (dialog/dengar pendapat) di DPRD Kubar. Kami akan undang seluruh perwakilan perusahaan itu, juga tokoh masyarakat dan aparatur Kampung Penarung ke DPRD Kubar,” katanya.
Untuk diketahui, sesuai UU tentang Perseroan Terbatas (UUPT) No 40/2007, serta Peraturan Pemerintah No 47/2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas, maka perusahaan yang beroperasi di lingkungan masyarakat, wajib berperan membangun ekonomi berkelanjutan. Hal itu guna meningkatkan kualitas kehidupan dan
lingkungan yang bermanfaat, bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat umum. (imr)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.