Rabu, 04/10/2017

Palsukan KTP, Oknum Guru Masuk Bui

Rabu, 04/10/2017

BARANG BUKTI: Kasat Reskrim AKP Andika Dharma Sena menunjukan barang bukti dokumen yang di palsukan BN. (FOTO: YULI/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Palsukan KTP, Oknum Guru Masuk Bui

Rabu, 04/10/2017

logo

BARANG BUKTI: Kasat Reskrim AKP Andika Dharma Sena menunjukan barang bukti dokumen yang di palsukan BN. (FOTO: YULI/KK)

SANGATTA - Sungguh malang nasib BN (40) Warga Bengalon terpaksa harus mendekam di penjara lantaran telah melakukan pemalsuan dokumen penting seperti KTP, SIM, bahkan ijazah.  Ia mengaku memalsukan dokumen tersebut karena berniat membantu keluarga yang ingin masuk kerja di salah satu perusahaan perkebunan di kampungnya.

BN memalsukan KTP dan SIM hanya dengan metode sederhana, ia mengaku hanya menggunakan  program microsoft paint di  laptop miliknya dan kemudian mencetaknya. “Saya cuma menggunakan microsoft paint, yang aslinya saya foto kemudian saya edit pakai paint,” terang BN yang juga sebagai guru olahraga di Bengalon.

Awalnya BN tak tega melihat keluarga dan kerabat dekatnya menganggur, karena tidak bisa masuk ke perusahaan lantaran tidak mencukupi syarat yaitu KTP, SIM dan ijazah, untuk itu BN mempunyai inisiatif untuk membantu kerabatnya dengan membuatkan KTP palsu yang dengan tujuan hanya sementara sampai selesai mengurus KTP asli dari Disdukcapil. Untuk tarif BN mematok harga Rp 100 -300 ribu per KTP, sementara SIM dan jjazah BN hanya meminta sukarela. “Kalau ngurus KTP lama jadinya harus menunggu blanko dulu. Untuk tarif saya cuma minta 300 buat beli kertas dan tinta sisanya untuk saya uruskan KTP di Disdukcapil,” terang BN.

BN mengatakan telah melakukan pemalsuan data sejak Juni 2016 lalu, lantaran proses pembuatan KTP di rasa masyarakat cepat BN mendapat banyak pelanggan yang mayoritas warga Bengalon, dari situ banyak pelanggan yang meminta BN untuk membuatkan KTP, SIM, Kartu Keluarga dan ijazah. “Ada sebagian orang yang tau kalau itu palsu, ada juga yang tidak tau kalau palsu, karena keluarganya yang meminta dibuatkan tapi tidak di beritahu kalau itu palsu,”tuturnya.

BH kini telah diamankan Unit Opsnal Reskrim Polres Kutim,  Rabu (27/9) lalu pukul 00.30 Wita.

Kasat Reskrim AKP Andika Dharma Sena menerangkan, mengamankan BN di Jalan Poros Wahau, Desa Tepian Indah, Kecamatan Bengalon, Kutim. Oknum guru tersebut diketahui bertempat tinggal di Jalan Rawa Permai, Desa Spaso, belakang SD 004 Bengalon. “Sudah terhitung ada sekira 80 KTP yang dipalsukan BN. Dia minta bayaran Rp 300 ribu untuk setiap keping KTP yang dicetaknya. Alat yang digunakan hanya printer saja untuk mencetak KTP dan surat-surat lainnya itu,” ungkap Sena

Selain menahan pelaku, beberpa barang bukti juga di amankan  yakni laptop dan printer serta KTP, kartu keluarga, ijazah, hingga SIM.

Atas perbuatannya kini BN terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi dan terkena kenakan UUD 23 Nomor 26 tentang administrasi kependudukan dengan ancaman 20 tahun penjara.”Kita masih lakukan pengembangan, bisa saja BN terkena hukuman berlapis karena telah memalsukan ijazah bisa saja kena UUD pendidikan,” pungkasnya. (yul1116)

Palsukan KTP, Oknum Guru Masuk Bui

Rabu, 04/10/2017

BARANG BUKTI: Kasat Reskrim AKP Andika Dharma Sena menunjukan barang bukti dokumen yang di palsukan BN. (FOTO: YULI/KK)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.