Kamis, 15/06/2017
Kamis, 15/06/2017
Kamis, 15/06/2017
SANGATTA – Pemkab Kutim rencananya akan menertibkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di beberapa daerah di Kutim, langsung di tanggapi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kutim. Baru-baru ini panitia khusus (Pansus) menggelar studi banding ke Bogor.
Ketua Pansus, Anggota Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Kutim Suriati mengatakan dari hasil studi yang digelar tim pansus baru-baru ini mendapatkan hasil yang cukup memuaskan. “Di bogor sendiri perda KTR ini sudah diterapkan, dan kami berharap di Kutim juga dapat diterapkan,” ujarnya, Selasa (13/06).
Pihaknya akan melakukan beberapa tahapan terkait pembahasan Raperda tentang KTR setelah dilakukannya studi banding ke Bogor. Kendati demikian, penyelesaian tim pansus terkait raperda KTR ini hingga menjadi perda, kata Suriati, akan memakan waktu yang cukup lama.
“Setelah studi banding kemarin, tim pansus sudah melakukan rapat internal bersama staf ahli, dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red.) terkait. Sungguh bukanlah sesuatu yang mudah untuk pengaplikasian Perda tersebut ke masyarakat,” katanya.
“Hal ini akan butuh waktu yang agak lama untuk terus meyakinkan masyarakat bahwa bahaya asap rokok terhadap kesehatan sangatlah berbahaya, ini tidak mudah tapi harus kita mulai,” tambahnya. (yul1116)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.