Kamis, 15/06/2017
Kamis, 15/06/2017
Suwar
Kamis, 15/06/2017
Suwar
SAMARINDA – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Samarinda akan mulai menerapkan sistem zonasi dalam penerimaan murid baru mulai tahun ajaran 2017/2018. Dampaknya, tak ada siswa yang ditolak untuk masuk SD dan SMP.
“Nanti kita akan menggunakan sistem zonasi atau sekolah pakai zona. Maka tidak boleh ada siswa di dalam zona itu yang tidak diterima lagi di sekolah favorit, apapun alasannya,” kata Suwar, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP Dinas Pendidikan kota Samarinda, kepada Koran Kaltim, belum lama ini.
Suwar menerangkan, bagi siswa baru tingkat SD yang akan mengikuti sistem jalur zonasi harus dibuktikan dengan kartu keluarga (KK) asli. Sementara, bagi tingkat SMP, juga menyertakan KK asli ditambah fotokopi ijasah SD tanpa dilegalisir.
“Yang ikut zonasi atau 1 RT dengan sekolah yang akan dimasuki siswa yang bersangkutan untuk masuk ke sekolah tersebut, wajib diterima dengan catatan jarak rumah dari sekolah radius 100 meter, depan, belakang, kiri dan kanan, dengan catatan dibuktikan dengan kartu keluarga (KK) yang asli,” subut Suwar.
Sebelumnya, penerimaan murid baru di sekolah-sekolah negeri menggunakan nilai Ujian Nasional (UN). Akibatnya, banyak muncul sekolah-sekolah favorit yang berdampak negatif, seperti perlombaan para calon murid ke sekolah favorit dan sekolah kurang favorit menjadi kekurangan murid.
Untuk itu, pemerintah akan merubah sistem penerimaan siswa baru yang menggunakan nilai UN atau grade lain menjadi berdasarkan zonasi. Tujuannya, semua sekolah baik negeri maupun swasta wajib untuk menerima murid-murid baru yang masuk dalam radius zonasinya. (sab)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.