Minggu, 19/11/2017
Minggu, 19/11/2017
Minggu, 19/11/2017
SANGATTA – Di awal tahun 2018 mendatang masyarakat Kutai Timur (Kutim) terutama yang menjadi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tuah Benua, akan dikenakan tarif retribusi sampah, hal ini merupakan upaya pemerintah dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kutai Timur, untuk itu Dinas Lingkungan Hidup Kutim menggandeng Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tuah Benua untuk melakukan penarikan retribusi sampah melalui tagihan rekening air.
Bahkan pihaknya telah melakukan sosialisasi pada tanggal 10 april yang lalu, Selain itu Dinas Lingkungan Hidup juga telah melakukan penandatangan kontrak kesepakatan dengan PDAM Tirta tuah Benua untuk penarikan retribusi pengelolaan persampahan.
Kepala Bidang Penggelolaan Pengolahan Sampah dan Pengelolaan Limbah B 3, Budi Siswanto mengatakan, bahwa nantinya penarikan retribusi tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan pengelolaan sampah. “pemungutan retribusi itu juga diperuntuhkan untuk dana operasional pengangkutan sampah dari tempat pembuangan sementara (TPS) ke tempat pembuangan akhir (TPA),”ucapnya.
Sementara untuk penarikan retribusi ini akan di realisasikan pada Januari 2018 nanti. Ditegaskan kembali olehnya tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan sampah ialah mengangkut sampah dari TPS menuju ke TPA.
terpisah Direktur PDAM Tirta Tuah Benua, Aji Mirni Mawarni, mengakui terkait penarikan retrobusi sampah, pihaknya telah melakukan kajian untuk sistem tagihan retribusi yang dititipkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kab. Kutim kepada PDAM Tirta Tuah Benua. Aji Mirni Mawarni pun menegaskan bahwa pihak nya memprediksi pada awal tahun 2018 nanti PDAM sudah dapat menerapkan penarikan biaya retribusi tersebut.
“hasilnya nanti setiap hari akan kita setorkan ke kas daerah sementara untuk laporannya akan kita laporkan sebulan sekali,” tutupnya. (yul1116)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.