Selasa, 21/11/2017
Selasa, 21/11/2017
MUSNAHKAN NARKOBA: Penghancuran barang bukti sabu sekaligus Deklarasi Anti Narkoba di halaman Kantor Bupati Kutim.
Selasa, 21/11/2017
MUSNAHKAN NARKOBA: Penghancuran barang bukti sabu sekaligus Deklarasi Anti Narkoba di halaman Kantor Bupati Kutim.
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai timur (Kutim), Selasa (21/11) kemarin menggelar Deklarasi Anti-Narkoba di Halaman Kantor Bupati Kutim, di kawasan Bukit Pelangi Sangatta, yang ditandai dengan dengan penghancuran barang bukti sabu seberat 40,29 gram yang diperoleh dari tersangka Hamdan, warga Gang Sankis, Sangatta Utara.
Sabu seberat 40,29 gram ini terbagi dalam empat poket ukuran besar dimasukkan ke dalam wadah berisi air panas. Kemudian dibuang ke toilet kantor Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim oleh empat orang, yakni Bupati Ismunandar, Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Sekda Irawansyah dan Ketua DPRD Kutim Mahyunadi.
Kasus penyalahgunaan narkoba tersebut terungkap pada 15 Oktober 2017 lalu. Dimana Hamdan diamankan bersama tiga rekannya, Az, Ma dan Jm, di tiga lokasi berbeda. Empat poket sabu yang berada ditangan polisi, ditemukan di salah satu kamar penginapan di kawasan Jl Poros Sangatta-Bontang. Hamdan termasuk bandar besar yang memasok sabu dalam paketan hingga 150 gram sekali pasok dari Samarinda.
Kepala BNK Kutim Kasmidi Bulang menghimbau kepada seluruh jajarannua untuk terus bergerak melakukan beragam upaya pencegahan dan penanganan, bagi mereka yang tersangkut penyalahgunaan narkoba di Kutim.
“Kami concern dengan masalah narkoba. Pegawai, mau dia PNS apalagi TK2D akan mendapat sanksi. (yul1116)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.