Minggu, 26/11/2017

Cek Perizinan, Satpol PP Siapkan 7 Personel

Minggu, 26/11/2017

Iramsyah

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Cek Perizinan, Satpol PP Siapkan 7 Personel

Minggu, 26/11/2017

logo

Iramsyah

TANJUNG REDEB-  Kepala Satpol BB Kabupaten Berau, Iramsyah menegaskan, sejak awal Desember 2017 mendatang, pihaknya akan mengirimkan lima sampai tujuh orang personel untuk melakukan pengecekan perizinan ke seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) serta panti pijit yang ada di 13 Kecamatan. Ini dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi dari Satpol PP didalam menegakan peraturan Perda.

“Apa yang kita lakukan ini, merupakan instruksi langsung dari Bupati Berau H Muharram dalam menertibkan perizinan terkait THM di Kabupaten Berau. Untuk awal pemeriksaan, akan kita kirim sebanyak tujuh personel ke Kecamatan Kelay dan memeriksa perizinan THM serta panti pijit yang beroperasi di wilayah sana. Jika memang tidak memiliki izin, kita akan langsung berkoordinasi dengan Polsek serta Koramil setempat untuk dilakukan penutupan. Tentu saja, dalam operasi nanti pihak kecamatan akan kita libatkan sebagai pemilik wilayah,” terang Iramsyah kepada Koran Kaltim, kemarin.

Selain memeriksa perizinan, pihaknya juga akan melakukan pendataan ke setiap pekerjanya. Jika belum memiliki identitas, maka akan diamankan terlebih dahulu sampai ada kejelasan identitas terkait. Jika memang tidak memiliki, secara otomatis pekerja tersebut akan dibawa ke Kabupaten untuk dimintai keterangan dan langsung dipulangkan ke kampung halaman asal pekerja tersebut. “Jika tidak lapor dan kita temukan juga tidak memiliki identitas, maka si pemilik THM akan kita panggil dan periksa sesuai aturan yang berlaku. Mengingat, identitas seseorang itu wajib ada dan tidak seenak itu masuk ke wilayah kita bekerja tanpa ada identitas apapun itu. Sedangkan sanksi bagi pemilik THM ataupun panti pijat yang mempekerjakan anak di bawah umur, tidak memiliki izin, bisa dikenakan sanksi pidana sampai penutupan permanen,” pungkasnya.(ind)

Cek Perizinan, Satpol PP Siapkan 7 Personel

Minggu, 26/11/2017

Iramsyah

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.