Selasa, 28/11/2017

Sebanyak 11.557 Warga Belum Rekam KTP-el

Selasa, 28/11/2017

ANTUSIAS: Warga antusias mengurus administrasi kependudukan di Disducapil kubar. (FOTO: IMRAN/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sebanyak 11.557 Warga Belum Rekam KTP-el

Selasa, 28/11/2017

logo

ANTUSIAS: Warga antusias mengurus administrasi kependudukan di Disducapil kubar. (FOTO: IMRAN/KK)

SENDAWAR- Hingga 27 Oktober 2017, jumlah warga Kutai Barat (Kubar) yang belum melakukan perekaman data untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sebanyak 11.557 jiwa.

Jumlah total penduduk Kubar yang wajib memiliki KPT-el adalah 110.025 jiwa. Yang sudah merekam data sebanyak 98.468. Oleh karena itu,  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil ) Kubar mengejar target, agar hingga penghujunh tahun ini, semua perekaman bisa rampung.

“Bagi warga yang belum melakukan perekaman KTP-el agar segera mendatangi Kantor Disducapil Kubar atau Kantor Camat terdekat dengan membawa foto kopi Kartu Keluarga (KK) Nasional. Tidak ada biaya alias gratis,” kata Kepala Disdukcapil Kubar, Bahtiar di ruang kerjanya.

Dia menuturkan, agar masyarakat sadar segera berpartisipasi aktif. Karena hal itu untuk kepentingan pribadi dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, masih ada waktu sekitar sebulan, maka bagi siapapun masyarakat Kubar yang belum melakukan perekaman data, segera datang ke kantor camat atau ke kantor Disdukcapil di Sendawar. “Informasikan kepada seluruh keluarga dirumash, di kampung, bahkan yang berada diladang, segera lakukan perekaman data dirui untuk KPT-el,” tegasnya.

Bahtiar menambahkan, dalam upaya perekaman KTP-el Disdukcapil telah mengirim surat Nomor 800/2719/DKC-TU.P/VIII/2017 tertanggal 6 Juni  2017 tentang percepatan cakupan kepemilikan akte kelahiran, dan pemutakhiran data pemilih pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2018 dan pemilu 2019. “Surat ditujukan kepada seluruh camat, lurah dan petinggi se-Kubar. Mengimformasikan agar warga segera melakukan perekaman KTP-el. Karena tenggat penyiapan data agregat per 31 Desember 2017,” ungkapnya. 

Dalam edaran itu menyebut bahwa, bagi penduduk pindahan ke Kubar agar segera melaporkan kepindahannya ke Disdukcapil dengan membawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia  (SKPWNI)  dari Disducapil setempat.

Perlu diketahui, data perekaman KTP-el sebelum 31 Desember 2017 adalah untuk mendukung pembangunan demokrasi persiapan Data Agregat Kependudukan Per-Kecamatan (DAK2) atau menyiapkan data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2018 dan pemilu 2019.(imr)

Sebanyak 11.557 Warga Belum Rekam KTP-el

Selasa, 28/11/2017

ANTUSIAS: Warga antusias mengurus administrasi kependudukan di Disducapil kubar. (FOTO: IMRAN/KK)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.