Minggu, 18/06/2017

4 Raperda Disetujui Jadi Perda

Minggu, 18/06/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

4 Raperda Disetujui Jadi Perda

Minggu, 18/06/2017

TANA PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, Kamis (15/6) sore, mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser.

Pengesahan 4 Raperda menjadi Perda melalui sidang Paripurna DPRD Kabupaten Paser ini, dipimpin oleh Ketua DPRD H Kaharuddin bersama Wakil Ketua DPRD Hj Ridawati Suryana dan Wakil Ketua DPRD Abdul Latif Thaha. Serta dihadiri para anggota DPRD Kabupaten Paser.

Sedangkan dari pihak Pemkab Paser, tampak hadir Bupati Paser Yusriansyah Syarkawie, Wakil Bupati (Wabup) HM Mardikansyah, Sekretaris Daerah (Sekda) Aji Sayid Fathur Rahman, jajaran staf ahli bupati, asisten, kepala SKPD dan Kabag di lingkup Pemkab Paser. Terlihat pula, para pimpinan organisasi dan undangan.

Diawali penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Paser, I dan II. Keempat Raperda yang disahkan itu, yaitu Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Paser pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur.

Berikutnya, Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15/2003 tentang Pendirian Perusahaan Daya Prima Kabupaten Paser, Perda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Daerah dan Perda tentang Retribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang.

Dalam pendapat akhir Pemkab Paser pada Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan DPRD Kabupaten Paser terhadap 4 Raperda Menjadi Perda, Wabup Paser HM Mardikansyah menyampaikan, bahwa Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Paser pada BPD Kaltim merupakan Perda rutin yang disahkan setiap tahun oleh DPRD Kabupaten Paser.

“Pengesahan ini berdasarkan UU Nomor: 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 41 ayat 5 yang menyatakan, bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah ditetapkan dengan Perda,” katanya.

Dimana, lanjut dia, penyertaan modal itu adalah investasi pemda dalam bentuk penyertaan modal kepada BPD Kaltim yang setiap tahun dimasukkan dalam bentuk penyertaan modal.

“Penyertaan modal ini bertujuan untuk modal pembangunan di masa yang akan datang. Guna meningkatkan pendapatan asli daerah yang memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Paser,” ucapnya.

Selanjutnya untuk Raperda tentang perubahaan atas Perda Nomor: 15/2003 tentang pendirian Perusahaan Daerah (Perusda) Daya Prima, sambung Wabup Mardikansyah, merupakan Raperda yang akan mengakomodir proses perekrutan Direksi Perusda Daya Prima. (sur)

4 Raperda Disetujui Jadi Perda

Minggu, 18/06/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.