Senin, 11/12/2017

Konflik Internal PT Kimco Masuk PN Tenggarong

Senin, 11/12/2017

ILUSTRASI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Konflik Internal PT Kimco Masuk PN Tenggarong

Senin, 11/12/2017

logo

ILUSTRASI

TENGGARONG - PT Kimco Armindo, perusahaan tambang batu bara di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar) tidak hanya bermasalah karena tidak menempatkan Jaminan Reklamasi dan Kewajiban ke Pemerintah. Namun, perusahaan ini dibelit konflik internal direksi antara Hendrik Winata Hwang dengan Samuel Purba sebagai pihak tergugat.

Bahkan, kasus internal ini harus dibawa ke meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong sudah menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan tergugat dan Kementrian ESDM dan notaris Taufik Bernard.

Hanya saja, sidang kedua yang dilaksanakan Senin (11/12) tertunda lantaran notaris maupun perwakilan Kementrian tidak hadir. Sedangkan kuasa hukum salah satu pihak tergugat tidak membawa surat kuasa. “Sidang hari ini ditunda dan dilanjutkan sidang ketiga pekan depan," kata kuasa hukum Hendrik Winata Hwang, Sakir Zainuddin, kemarin.

Diketahui, PT Kimco Armindo memang tengah menuai sorotan. Selain tidak menempatkan jamrek hingga puluhan miliar, PT Kimco juga disorot LSM LAKI Kaltim karena tidak menunaikan sejumlah kewajiban ke pemerintah. Selain itu, ratusan eks karyawannya juga tidak diberikan haknya selama 4 tahun.

Sakir mengatakan, kasus ini bermula saat Samuel Purba berupaya membeli saham PT Kimco Armindo beberapa tahun silam. Bahkan, Samuel Purba sudah mendapatkan semua surat-surat untuk mengakuisisi saham di perusahaan tambang itu.

Sedangkan sisanya akan dibayar setelah produksi batu bara. Namun dalam pelaksanaanya, Samuel Purba hanya membayar sekitar 10 persean dari nilai saham. Akibatnya, PT Kimco waktu itu menagih pelunasan pembayaran saham yang dibeli itu.

Untuk membayar saham tersebut, Samuel Purba pun mengajak Hendrik Winata Hwang kerja sama membeli saham tersebut. "Pak Hendri, klien saya pun membayar sekitar 50 persen dari sisa saham yang dibeli itu," bebernya. 

Selanjutnya, kerja sama berlanjut dengan akta notaris nomor 31 pada 18 Agustus 2017 oleh notaris Bonardo Nasution. Saat itu, Hendrik Winata Hwang menjadi Direktur Utama (Dirut), jabatan direktur dijabat James S Purba. Sedangkan Samuel Purba sebagai komisaris perusahaan.

Seiring berjalan waktu, PT Kimco Armindo akan melakukan loading batu bara, muncul konflik karena secara tiba-tiba  Samuel Purba melakukan perubahan akte direksi tanpa melibatkan Hendrik pada 14 Maret 2017 berdasarkan akta notaris nomor 40 oleh Notaris Khairur Subhan. "Makanya kita menuntut melalui sidang perdata dengan tuntutan pembatalan akta notaris 40 itu. Ini kedua, sidang pertama dilaksanakan 27 November," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Sakir, gugatan juga diajukan ke Mabes Polri terkait perbuatan melawan hukum atas perubahan direksi, yakni pergantian Hendri Winata Hwang sebagai Dirut tanpa ada pemberitahuan atau Rapat.

"Klien kami juga ada melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Hanya saja tidak mendalami laporan itu," terangnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak Samuel Purba belum bisa dihubungi. (ami)


Konflik Internal PT Kimco Masuk PN Tenggarong

Senin, 11/12/2017

ILUSTRASI

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.