Rabu, 20/12/2017

Koperasi Diingatkan Gelar RAT

Rabu, 20/12/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Koperasi Diingatkan Gelar RAT

Rabu, 20/12/2017

TENGGARONG – Dinas Koperasi dan UMKM Kutai Kartanegara mengingatkan pengurus koperasi agar menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT). Koperasi yang tak aktif melakukan RAT bisa dibekukan oleh pemerintah. 

“Sebentar lagi mau tutup buku tahun anggaran 2017, pengurus koperasi diwajibkan membuat laporan kepada anggota melalui forum RAT, batas waktu pembuatan laporan sampai Maret tahun depan,” kata Kabid Kelembagaan Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Kukar, Asdian kepada Koran Kaltim, kemarin.

Menurut Aspian, pengurus koperasi wajib menyerahkan laporan pada Maret atau selambat-lambatnya April 2018. 

“Waktu tiga bulan untuk membuat laporan sudah sangat cukup untuk mencapatan pendapatan, pengeluaran dan juga keuntungan yang didapat koperasi selama satu tahun,” jelasnya.

Yang harus diperhatikan, menurut Asdian, tandatangan laporan pertanggungjbawaban jangan hanya diteken oleh ketua koperasi saja, tapi seluruh pengurus inti harus koperasi harus tandatangan. 

“Kalau tandatangannya hanya ketua saja, dikhawatirkan pengurus koperasi yang lain tidak mengetahuinya karena ini menyangkut laporan keuangan koperasi,” ungkapnya. 

Asdian menjelaskan, perekonomian yang melambat di Kukar berdampak juga terhadap koperasi karyawan perusahaan yang ada di Kukar, jika perusahaan bangkrut maka koperasi karyawan ikut bubar, seperti Koperasi karyawan PT Fajar Bumi Sakti (FBS) Loa Ulung Tenggarong Seberang.

“Biasanya organisasi karyawan berbentuk simpan pinjam, persoalan yang muncul, koperasi sudah bubar, anggota ingin mengambil simpanannya tapi tidak bisa karena harus diaudit terlebih dahulu, atau tunggkan pinjaman karyawan yang masih banyak. Sedangkan perusahaan sudah setop beroperasi,” jelasnya.

Meski banyak persoalan yang diterjadi, Dinas Koperasi hanya bersifat membina dan mengawasi jalannya koperasi jangan sampai persoalan yang terjadi semakin membesar dan harus diselesaikan dengan prinsip aturan koperasi. 

Total ada 654 koperasi di Kukar, namun yang aktif hanya 400-an koperasi. (ran)  


Koperasi Diingatkan Gelar RAT

Rabu, 20/12/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.