Senin, 19/06/2017

PAD Kukar Belum Pernah Tembus Rp450 Miliar

Senin, 19/06/2017

Salehuddin

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

PAD Kukar Belum Pernah Tembus Rp450 Miliar

Senin, 19/06/2017

logo

Salehuddin

 TENGGARONG – Ketua DPRD Kutai Kartanegara Salehuddin mengingatkan Pemkab Kukar agar tidak lagi teralu berharap dengan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) migas. Menurunnya sumber penopong APBD Kukar itu meski disiasati dengan menggali pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sepuluh tahun terakhir, PAD Kukar belum pernah menembus Rp450 miliar. Tiap tahun, PAD Kukar hanya dikisaran Rp250 miliar,” kata Salehuddin saat menjadi pembicara seminar pembangunan daerah di Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), belum lama ini.

DPRD sudah beberapa kali menyarankan Pemkab Kukar untuk mendulang PAD, dengan menggarap teluk pesisir Kukar di Samboja. Jika potensi itu dimaksimalkan, maka PAD Kukar akan meningkat drastis.

“Bongkar muat di teluk pesisir Samboja potensinya mencapai Rp40-50 juta per hari, dikali per bulan dan per tahun, Kukar bisa meraup puluhan miliar,” paparnya.

Saleh menyebut, Kukar tidak bisa lagi mengandalkan DBH yang terus-terusan menyusut setiap tahun, meski PDRB Kukar mempengaruhi perekonomian nasional mencapai 5,6 persen. Dari 2015 lalu, APBD Kukar mencapai Rp7 triliun, lalu turun menjadi Rp4,1 triliun di tahun 2016 dan pada 2017 ini hanya Rp3,5 triliun.  “APBD Kukar terpangkas 50 persen, ini sudah bisa dikatakan guncangan perekonomian yang dialami Kukar,” ujarnya. 

Pemkab Kukar, lanjut Saleh, kini sedang  dihadapkan pada persoalan yang cukup berat dalam penganggaran pembangunan daerah yang mengarah kepada kepentingan publik, karena belanja pegawai cukup menguras keuangan daerah. 

“Tiap tahun Pemkab Kukar harus menganggarakan sebesar Rp2,1  trilun hanya untuk belanja pegawainya saja,” pungkasnya.

Pengamat Kebijakan Publik Unikarta, Toni Nurhadi memberikan tips jika ingin pemkab mendulang PAD. Pemkan, kata Toni, bisa melakukan Judicial Review  UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi.  Pemkab tak bisa hanya mengandalkan pajak dan retribusi dari pedagang kecil. 

 “Alur transaksi perkebunan kelapa sawit dan batu bara sangat besar di Kukar, tapi Kukar tidak menerima sepeser pun dari seltor perkebunan kelapa sawit, dan Kukar hanya menerima DBH dari sektor batu bara saja. Semua diambil alih oleh pemerintah pusat,” cetusnya. (ran)

PAD Kukar Belum Pernah Tembus Rp450 Miliar

Senin, 19/06/2017

Salehuddin

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.