Senin, 25/12/2017

PNS Kukar Dilarang Tambah Libur

Senin, 25/12/2017

Dafip Haryanto

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

PNS Kukar Dilarang Tambah Libur

Senin, 25/12/2017

logo

Dafip Haryanto

TENGGARONG - Sebanyak 16 ribu lebih Pengawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mendapat libur cuti bersama memperingati Natal, 25-26 Desember 2017.

Selain itu, PNS pun akan mendapatkan jatah libur pada tahun baru, 1 Januari 2018 atau Senin mendatang. Namun, di penghujung tahun ini, masih ada sisa tiga hari untuk PNS bekerja, yakni 27, 28, dan 29 Desember 2017.

Untuk itu para PNS, kecuali guru (libur sekolah), diminta untuk turun bekerja selama sisa hari kerja di penghujung tahun ini.

Sebab dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, masih ada PNS memanfaatkan waktu sehingga libur sampai tahun baru atau selama tiga hari tidak bekerja.

“Rabu (Besok, Red) PNS wajib turun bekerja. Sudah ada imbauan dari Pak Sekda,” kata Kabag Humas dan Protokol Setkab Kukar, Dafip Haryanto kepada Koran Kaltim, Senin (25/12).

Untuk itu, para PNS kecuali guru diminta mematuhi ketentuan dan tidak memperpanjang waktu libur dengan alasan yang dibuat-buat sehingga mangkir dari pekerjaannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Meski demikian, pemkab tidak membuat edaran karena menganggap semua PNS sudah mengetahui ketentuan libur, khususnya di penghujung tahun. “Waktu apel minggu lalu sudah disampaikan agar tidak memperpanjang libur, disampaikan sekda,” tegas Dafip.

Untuk diketahui, PNS yang sengaja mangkir atau tidak masuk kerja bisa dihukum sesuai PP 53 tahun 2010 tentab Disiplin PNS. Jika melanggar PNS bisa disanksi ringan, sedang dan berat seperti diberhentikan secara tidak hormat. (ami)


PNS Kukar Dilarang Tambah Libur

Senin, 25/12/2017

Dafip Haryanto

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.