Rabu, 17/01/2018
Rabu, 17/01/2018
Ilustrasi
Rabu, 17/01/2018
Ilustrasi
TENGGARONG – Tidak hanya perusahaan pertambangan batu bara, jalan umum di Kutai Kartanegara ternyata juga dimanfaatkan perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Di Kecamatan Muara Kaman saja, ada tiga perusahaan yang diduga memanfaatkan jalan umum untuk aktivitas angkut, yakni PT SKL, PT ATK, dan PT AEK. Semuanya di bawah naungan Kencana Group.
Ar, salah seorang warga Sabintulung mengatakan, ketiga perusahaan di bawah naungan Kencana Group itu memanfaatkan jalan umum untuk kepentingan perusahaan.
Mobil pengangkut CPO melintasi jalan umum yang dibangun Pemprov Kaltim, tepatnya di kilometer II dari 3 pabrik CPO menuju jeti di Tanjung Karas. “Kami ada dokumentasinya, mobil pengangkut CPO itu melintasi jalan umum. Itu kan tidak boleh,” bebernya.
Perusahaan tambang maupun sawit memang dilarang keras menggunakan jalan umum yang dibangun dengan APBD untuk hauling hasil galian maupun kebunnya.
Ini sesuai Perda Kaltim Nomor 10/2012 pasal 17 dan 19. Bahkan Pemprov juga mengeluarkan Pergub Nomor 43/2012 dan dilanjutkan dengan SK Gubernur nomor 700/2013.
Semua regulasi itu melarang keras baik perusahaan tambang maupun sawit memanfaatkan jalan umum sebagai jalan hauling. Sanksinya bisa denda Rp50 juta dan enam bulan penjara.
“Aktivitas perusahaan itu menyebabkan jalan kami rusak. Padahal sudah diperbaiki, rusak lagi,” ungkapnya.
Ia pun meminta pemerintah untuk menindak tegas perusahaan tersebut, apalagi jalan yang dibangun dengan dana APBD ini rusak.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen Kencana Group belum bisa dikonfirmasi. (ami)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.