Kamis, 18/01/2018

Polisi Gadungan Peras Warga

Kamis, 18/01/2018

POLISI GADUNGAN: Selan saat diamankan di Mapolsek Anggana. Dia ditangkap karena berpura-pura menjadi polisi dan memeras warga. (Foto: Amin/kk)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Polisi Gadungan Peras Warga

Kamis, 18/01/2018

logo

POLISI GADUNGAN: Selan saat diamankan di Mapolsek Anggana. Dia ditangkap karena berpura-pura menjadi polisi dan memeras warga. (Foto: Amin/kk)

TENGGARONG – Abdullah alias Hipni alias Selan (38) warga, Jl Mahakam RT 03, Desa Sungai Mariam, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara dibekuk petugas. Polisi gadungan ini diamankan Polair Mabes Polri di Samarinda, Selasa (16/1)

Polisi gadungan ini berhasil diamankan setelah korbannya, Herma Linda (42), warga Jl Propinsi Gang Mawar, RT 25 Desa Sungai Mariam, Kecamatan Anggana, melapor ke polisi karena diperas hingga jutaan rupiah. 

“Betul, kami sudah menerima limpahan kasus dan tersangka dari Polair Mabes Polri terkait dugaan pemerasan,” kata Kapolsek Anggana, IPTU Baharuddin, Selasa (16/1).

Kasus ini bermula pada Juni 2016. Saat itu Herma Linda memiliki usaha bongkar muat batu bara dengan menggunakan kapal di Jl Pelabuhan RT 16 Sungai Mariam. Usaha tersebut ternyata diketahui Selan, pelaku pemerasan. 

Selan pun langsung mendatangi dan melakukan pemerasan dengan mengaku dari Anggota Polair. Dalam aksinya, Selan menakut-nakuti korban kemudian meminta uang sebesar Rp 500 ribu per rit.

“Selan meminta uang pengawalan atau keamanan batu bara, ia mengancam bahwa batu bara yang diambil dari laut tanpa menggunakan surat bisa aman, tapi kalau tidak mau bayar maka kapalnya akan ditangkap,” bebernya.

Korban yang ketakutan menyetujui permintaan Selan untuk membayar Rp 500 ribu per rit batu bara yang setelah bongkar muatan. Merasa tidak puas,  pada Juni 2017 Selan kembali meminta tambahan uang keamanan Rp 2,4 juta.

Setelah negosiasi, korban pun mengalah dan uang keamanan Rp 2,4 juta yang diambil setiap tanggal 1 dan tanggal 20, uang itu diterima selama dua bulan.  “Tapi pada Oktober 2017, korban meminta uang keamanan tidak ada lagi karena  kapal korban mengalami kerusakan,” bebernya.

Hal ini ternyata tidak membuat Selan menghentikan aksinya. Ia pun secara rutin menghubungi korban untuk meminta setoran, namun tidak dituruti korban.

Korban yang kesal karena terus diteror akhirnya  mendatangi anggota Polair Mabes Polri untuk menanyakan status pelaku. Hasilnya, ternyata Selan bukan anggota Polisi, melainkan hanya pengangguran.

“Saat itu pelaku langsung dipancing. Selan dihubungi dengan alasan bisa menguruskan kapal yang ditahan Anggota Polair. Ia menyetujui dan ke kapal Polair di depan kantor Gubernur Kaltim. Di situ baru ditangkap karena di sana juga ada korbannya,” bebernya.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polsek Anggana. Hasil pemeriksaan, Selan ternyata tidak memiliki pekerjaan tetap alias pengangguran. “Pelaku kita jerat pasal 378 dan atau pasal 368 ayat (1) junto pasal 64 KUH Pidana,” terangnya. (ami) 

Polisi Gadungan Peras Warga

Kamis, 18/01/2018

POLISI GADUNGAN: Selan saat diamankan di Mapolsek Anggana. Dia ditangkap karena berpura-pura menjadi polisi dan memeras warga. (Foto: Amin/kk)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.