Rabu, 21/06/2017
Rabu, 21/06/2017
Rabu, 21/06/2017
TENGGARONG – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tenggarong mendesak Pemkab Kutai Kartanegara menetapkan besaran dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
Sebab, berdasarkan Perda Kukar Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP), belum diatur besaran dana CSR yang dialokasikan tiap perusahaan.
Ketua Umum HMI Cabang Tenggarong, Andi Fadli menyebut, jika pada pasal 74 ayat (1) UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, dijelaskan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Untuk menghitung besaran dana CSR yang dialokasikan, bisa diukur dari laba bersih atau besaran keuntungan perusahaan, apakah persentasenya 2,5 persen atau 3 persen dari keuntungan, selama sesuai dengan asas kepatutan dan kewajaran. “Namun dengan ditetapkannya besaran CSR atau TJSP tiap perusahaan maka kontribusi perusahaan terhadap sosial dan lingkungan lebih jelas,” jelasnya.
Sebab, jika dilihat saat ini , masih minimnya peran dan kontribusi perusahaan yang ada di Kukar terhadap sosial dan lingkungan, dengan jumlah perusahaan yang ada di Kukar bisa dipastikan bisa membantu pembangunan di tengah kondisi keuangan sedang defisit.
“Semoga pemerintah bisa mengambil kebijakan terhadap pengelolaan CSR tiap perusahaan sehingga memberikan dampak yang signifikan terhadap pembangunan di tengah badai defisit keuangan,” terangnya. (ami)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.