Selasa, 30/01/2018
Selasa, 30/01/2018
Marli
Selasa, 30/01/2018
Marli
TENGGARONG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Kartanegara mendapat rapor merah dalam hal pelaporan kinerja pelayanan publik 2017 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Saya dapat kabar DPMPTSP mengalami penurunan drastis prestasinya, dari peringkat 16 menjadi 31 se-Indonesia. Nanti akan kita evaluasi kenapa bisa seperti itu," kata Sekda Kukar, Marli kepada Koran Kaltim.
Marli menduga rapor merah itu karena prosedur perizinan yang diterapkan terlalu panjang. Karena untuk mendapatkan izin harus melengkapi advis dari beberapa OPD, seperti advis dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).
"Padahal yang namanya satu pintu, pemohon cukup mengajukan di DPMPTSP. Tapi nanti kita akan minta keterangan langsung dengan DPMPTSP sebagai bahan evaluasi," katanya.
Menurut Marli, prinsip pelayanan publik yang diinginkan masyarakat adalah cepat dan tidak berbelit-belit. Namun pelayanan yang panjang terkadang harus dijalankan karena menyesuaikan regulasi demi ketertiban perizinan.
"Publik maunya cepat, regulasinya belum mendukung, namun kita berupaya mewujudkan pelayanan izin usaha yang memuaskan, " kata Marli.
Kabag Organisasi Tata Laksana pemkab Kukar, Suprianto menyatakan pihaknya belum menerima rapor merah dari KemenPAN-RB terhadap DPMPTSP Kukar. Hal ini menyebabkan pihaknya tidak mengetahui aspek mana saja yang membuat DPMPTSP mendapat rapor merah.
Pada 2016, Bagian Perizinan masih sendiri di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) dan meraih nilai B atau baik. Namun setelah bergabung dengan Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPMPD) menjadi DPMPTSP per 1 Januari 2017, prestasinya menurun.
"Kuncinya ada di kualitas SDM-nya, dalam memberikan pelayanan publik dan adanya penyesuaian yang dilakukan, karena menggabungkan dua OPD menjadi satu," jelasnya. (ran)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.