Selasa, 30/01/2018

Kejari Selamatkan Uang Negara Rp 1,3 Miliar

Selasa, 30/01/2018

M. Iqbal

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kejari Selamatkan Uang Negara Rp 1,3 Miliar

Selasa, 30/01/2018

logo

M. Iqbal

TENGGARONG –Kejaksaaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menyelamatkan uang hasil tindak pidana korupsi ke kas negara dan kas daerah (Kasda) Pemkab Kukar sebanyak Rp 1,3 miliar pada 2017 lalu.

Dana ini berasal dari kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kukar 2013-2014 yang menjerat 4 tersangka, salah satunya Hairuni, pejabat DPRD Kukar serta kasus korupsi pembangunan musala  di Kecamatan Muara Badak.

“Total ada Rp 1.396.887.000 dana yang dikembalikan baik ke kas negara maupun ke Kasda, tapi lebih banyak ke Kasda,” kata M Iqbal, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksanaan Negeri Kukar kepada Koran Kaltim.

Dari total Rp 1,3 Miliar itu, rinciannya Rp 886.832.000 itu  dari terdakwa Hairuni dalam kasus perjalanan dinas tahun anggaran 2013-2014 di Sekretariat DPRD Kukar. “Kemudian ada denda Rp 450 juta yang merupakan akumulasi denda yang diberikan pada empat terdakwa (Hairuni dkk, red),” unkapnya.

Selain itu, Kejaksanaan juga berhasil mengembalikan uang ganti sebesar Rp 60 juta dari Abdul Majid yang merupakan Kepala Desa Muara Badak pada kasus pembangunan musala di Muara Badak. 

“Selebihnya ada biaya perkara Rp 55 ribu. Dana sudah dikembalikan  ke kas negara dan kasda, tergantung putusan pengadilan tapi mayoritas ke kasda,” tegasnya.

Selain itu, kata dia, Kejaksaan Negeri Kukar juga tengah mengusut dua kasus dugaan korupsi yakni mark up harga laptop untuk RT tahun anggaran 2016 dan proyek pembangunan irigasi di Kecamatan Anggana, Kukar.

Untuk kasus laptop, kejaksanaan menunggu audit Inspektorat terkait kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan 3 tersangka, yakni GZ bersama stafnya HW dan penyedia barang dan jasa atau kontarktor inisialnya RM. 

“Untuk kasus laptop sedang kita sidik, ini lagi dihitung kerugian negara riilnya, secara kasar sudah ada tapi kita meminta inspektorat menilai nilai fix (kerugian negara),” kata Iqbal.

Pengadaan laptop untuk RT merupakan program Pemkab Kukar. Tahap awal pengadaan tahun anggaran 2016 sekitar Rp 2 miliar untuk pengadaan 260 unit Laptop. Namun, dalam proses pengadaannya diduga terjadi mark up harga hingga Rp 4 juta. Harga Laptop perunit dalam pagu anggaran Rp 11 juta. Namun hasil penyidikan harganya hanya sekitar Rp 7 juta lebih.

Iqbal menerangkan, estimasi kerugian negara akibat dugaan korupsi ini antara  Rp 500 juta dan Rp 1 miliar.  “Intinya indikasi penyimpangan, jangan sampai bisa beli 2 jadi 1 laptop,” bebernya kepada Koran Kaltim.

 “Untuk irigasi anggana, kita sudah mengeluakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum, kalau laptop sudah tetapkan tersangka,” terangnya. (ami)


Kejari Selamatkan Uang Negara Rp 1,3 Miliar

Selasa, 30/01/2018

M. Iqbal

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.