Sabtu, 03/02/2018

Hanura Kukar Belum Memenuhi Syarat

Sabtu, 03/02/2018

Haidir

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Hanura Kukar Belum Memenuhi Syarat

Sabtu, 03/02/2018

logo

Haidir

TENGGARONG - Dualisme kepengurusan Hanura juga berdampak pada pengurus DPC tingkat kabupaten/kota di Kaltim, termasuk Kukar. Akibatnya, verifikasi faktual DPC Hanura Kukar yang semestinya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar pada 1 Februari 2018 lalu tak terlaksana.

Saat tim verifikasi KPU datang, tidak ada pengurus yang bisa ditemui. Bahkan, Sekretariat DPC Hanura kosong melompong. 

Terkait hal tersebut, pengurus DPC Hanura masih enggan memberikan keterangan resmi. “Maaf, belum bisa beri komentar, harap maklum,” kata Sekretaris DPC Hanura Kukar, Haidir saat dihubungi Koran Kaltim, kemarin.

Ketua Hanura Kukar Puji Hartadi maupun Bendahara DPC Hanura Kukar Sugiyanto juga idem. Keduanya, tidak merespon saat dihubungi Koran Kaltim.

 Komisioner KPU Kukar, Saidi mengatakan, saat ini DPC Hanura dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dalam tahapan verifikasi faktual. “Kita tunggu pada Kamis (1/2) sampai pukul 24.00 wita, pengurus DPC Hanura tidak datang melakukan verifikasi sehingga kita tetapkan BMS,” bebernya.

DPC Hanura masih diberikan waktu di masa perbaikan yakni tanggal 3-5 Februari 2018 terkait kepengurursan (termasuk Keterwakilan 30 persen perempuan), sekretariat dan keanggotaan.

“Jadi kita tunggu lagi sampai 5 Februari, jika seandainya tidak juga menyerahkan berkas hasil perbaikan sampai pukul 24.00 wita maka dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” tegasnya.

Namun, lanjut Saidi, DPC Hanura tetap memiliki peluang menjadi peserta Pileg 2019 jika KPU RI memutuskan Hanura sebagai peserta Pemilu. Sebab, syarat menjadi peserta pemilu adalah 100 persen ada keterwakilan di provinsi dan 75 persen di tingkat kabupaten/kota. “Artinya di Kaltim harus ada DPD dan 8 DPC dari 10 kabupaten/kota,” terangnya. (ami)

Hanura Kukar Belum Memenuhi Syarat

Sabtu, 03/02/2018

Haidir

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.