Sabtu, 03/02/2018
Sabtu, 03/02/2018
Haidir
Sabtu, 03/02/2018
Haidir
TENGGARONG - Dualisme kepengurusan Hanura juga berdampak pada pengurus DPC tingkat kabupaten/kota di Kaltim, termasuk Kukar. Akibatnya, verifikasi faktual DPC Hanura Kukar yang semestinya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar pada 1 Februari 2018 lalu tak terlaksana.
Saat tim verifikasi KPU datang, tidak ada pengurus yang bisa ditemui. Bahkan, Sekretariat DPC Hanura kosong melompong.
Terkait hal tersebut, pengurus DPC Hanura masih enggan memberikan keterangan resmi. “Maaf, belum bisa beri komentar, harap maklum,” kata Sekretaris DPC Hanura Kukar, Haidir saat dihubungi Koran Kaltim, kemarin.
Ketua Hanura Kukar Puji Hartadi maupun Bendahara DPC Hanura Kukar Sugiyanto juga idem. Keduanya, tidak merespon saat dihubungi Koran Kaltim.
Komisioner KPU Kukar, Saidi mengatakan, saat ini DPC Hanura dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dalam tahapan verifikasi faktual. “Kita tunggu pada Kamis (1/2) sampai pukul 24.00 wita, pengurus DPC Hanura tidak datang melakukan verifikasi sehingga kita tetapkan BMS,” bebernya.
DPC Hanura masih diberikan waktu di masa perbaikan yakni tanggal 3-5 Februari 2018 terkait kepengurursan (termasuk Keterwakilan 30 persen perempuan), sekretariat dan keanggotaan.
“Jadi kita tunggu lagi sampai 5 Februari, jika seandainya tidak juga menyerahkan berkas hasil perbaikan sampai pukul 24.00 wita maka dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” tegasnya.
Namun, lanjut Saidi, DPC Hanura tetap memiliki peluang menjadi peserta Pileg 2019 jika KPU RI memutuskan Hanura sebagai peserta Pemilu. Sebab, syarat menjadi peserta pemilu adalah 100 persen ada keterwakilan di provinsi dan 75 persen di tingkat kabupaten/kota. “Artinya di Kaltim harus ada DPD dan 8 DPC dari 10 kabupaten/kota,” terangnya. (ami)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.