Senin, 05/02/2018
Senin, 05/02/2018
SUNGGONO
Senin, 05/02/2018
SUNGGONO
TENGGARONG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Kartanegara akan menindak tegas angkutan online yang beroperasi tanpa izin.
Kadishub Kukar, Sunggono mengatakan sesuai kebijakan Dishub Kaltim, batas pengurusan izin angkutan online dilakukan pertengahan Februari ini.
“Sebenarnya terakhir 1 Februari, tapi kebijakan Pemprov Kaltim, batas akhir di perpanjang hingga pertengahan bulan ini,” ungkap Sunggono.
Sunggono memastikan tidak ada satupun angkutan online yang berizin di Kukar, bahkan di Kaltim. “Mereka terdaftar di ibu kota provinsi, ada kantornya tapi tidak memiliki izin resmi. Izin itu harus dilengkapi,” ungkapnya.
Dishub, kata dia, sebenarnya menyambut baik hadirnya angkutan online di Kukar. Karena itu, pengusaha angkutan online diminta segera melengkapi perizinan agar bisa beraktivitas dengan legal.
“Kita sedang dalam proses menjalin komunikasi dengan para pelaku usaha online ini. Jika sesuai jumlah maka ada 200 kuota angkutan yang harus mengurus izinnya di Kukar. Jika memang sampai pada waktu yang ditentukan nanti mereka belum berizin, maka kami bersama pihak kepolisian dalam satuan forum lalu lintas akan menindak secara tegas,” tegasnya.
“Tentunya kita berharap semoga pengusaha angkutan online ini segera mengurus perizinan beroperasinya agar ke depan tidak terjadi penyimpangan dalam pelayanannya di tengah masyarakat,” imbuh Sunggono. (hei)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.