Kamis, 08/02/2018
Kamis, 08/02/2018
SUNGGONO
Kamis, 08/02/2018
SUNGGONO
TENGGARONG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Kartanegara memastikan ojek online (Ojol) yang beroperasi di Tenggarong belum satupun yang mengantongi izin. Artinya, mereka beroperasi secara ilegal.
“Iya, sampai saat ini mereka belum ada mengurus izin ke kami, padahal aturannya sudah jelas bagi siapa saja pelaku usaha yang bergerak di bidang usaha, termasuk jasa angkutan wajib berizin. Kalau tidak, ya terpaksa ditindak,” kata Kepala Dishub Kukar Sunggono kepada Koran Kaltim, kemarin.
Menurut Sunggono, Dishub terus berkoordinasi dengan Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan untuk melakukan peminaan terhadap ojol di Tenggarong.
“Kita lakukan pembinaan pada 1-14 Februari ini. Yang terjaring razia tidak langsung kita tindak, yakni kita lakukan pembinaan untuk segera mengurus izin sesuai Permenhub 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
“Tapi setelah tanggal 15 jika masih ada yang belum memiliki izin langsung kita tilang,” tegasnya.
Menurut Sunggono, hampi semua driver ojol terdaftar di Samarinda, namun mencari penumpang di Tenggarong. Semestinya, mereka melapor dan mengurus izin di Kukar.
“Padahal di Kukar ini kehadiran angkutan online tidak dipermasalahkan karena karena rata-rata masih akrab dengan angkutan konvensional dan banyaknya kendaraan pribadi,” tegasnya. (hei)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.