Kamis, 08/02/2018
Kamis, 08/02/2018
TERJARING SATPOL: Mh dan kedua anaknya saat ditampung di Dinsos Kukar. Mereka telah dua kali terjaring Satpol PP. (Foto/korankaltim)
Kamis, 08/02/2018
TERJARING SATPOL: Mh dan kedua anaknya saat ditampung di Dinsos Kukar. Mereka telah dua kali terjaring Satpol PP. (Foto/korankaltim)
TENGGARONG - Seorang ibu rumah tangga, Mh (38) beserta dua anaknya diamankan Satpol PP Kutai Kartanegara, Selasa (6/2) lalu.
Ia disangka melanggar Perda Kukar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Usut punya usut, warga Jl Gunung Uang, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong itu sudah dua kali terjaring Satpol PP dengan tuduhan yang sama. Ia diamakan di masjid Agung Sultan Sulaiman Tenggarong.
“Dia sudah seminggu tidur di masjid Agung. Dulu dia diamankan karena mengemis,” Kasi Operasi dan Pengamanan dan Ketertiban Umum Satpol PP Kukar, Tri Joko Kuncoro.
Petugas Dinsos kemudian menyerahkan Mh ke Dinsos Kukar untuk ditangani lebih lanjut.
Namun, di hadapan petugas Dinsos, Mh justru berkelit jika ia dan anaknya diantar ke Dinsos karena hendak mencari rumah sewaan. Ia bahkan meminta uang Rp 300 ribu dan sepeda untuk anaknya. “Dia beralasan mau mencari rumah sewaan, padahal tidak punya uang,” ujar Muhammad Agustiar, Kasi Rehab Sosial Anak dan Lanjut Usia Dinsos Kukar .
Menurut Agus, Mh sebenarnya memiliki rumah di Jl Gunung Uang. Namun karena ada masalah keluarga, ia memilih meninggalkan rumahnya. Ia juga diketahui memiliki anak yang telah menikah di kawasan Gang Kubur, Tenggarong.
Dinsos kemudian menawarkan assessment agar Mh dan kedua anaknya bisa ditampung di Loka Bina Karya, namun ditolak. “Anaknya mau tapi Mh menolak lantaran takut anaknya menjadi omongan di lingkungannya,” tambah Agus.
Petugas Dinsos kemudian membuatkan surat pernyataan agar Mh tidak mengulangi perbuatannya. “Dia memilih kembali ke tempat keluarganya,” terang Agus. (rf218)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.