Kamis, 08/02/2018

Warga Kota Bangun Cabuli Anak Tiri

Kamis, 08/02/2018

Ir, warga Liang, Kota Bangun yang dilaporkan telah mencabi anak tirinya ketika diamankan di Mapolsek Kota Bangun. (Foto: Amien/korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Warga Kota Bangun Cabuli Anak Tiri

Kamis, 08/02/2018

logo

Ir, warga Liang, Kota Bangun yang dilaporkan telah mencabi anak tirinya ketika diamankan di Mapolsek Kota Bangun. (Foto: Amien/korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Aparat Polsek Kota Bangun meringkus seorang pria yang diduga mencabuli anak tirinya, Rabu (8/1) tadi malam.

Ir (49), warga Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara ini diamankan polisi setelah dilaporkan As (45), istrinya sendiri.

"Tersangka kita amankan tadi malam  di rumahnya setelah istrinya datang melapor ke Mapolsek Kota Bangun sore harinya," kata Kapolsek Kota Bangun, AKP Subari.

Ir diketahui mencabuli Na (10), sejak 2016 lalu. Ia beraksi ketika rumah dalam keadaan sepi, siang ataupun malam hari. 

"Tersangka mengaku sudah tujuh kali mencabuli korban, tapi tidak sampai disetubuhi," ungkap Subari.

Atas perbuatannya, Ir dijerat UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 63 KUHP. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tegas Subari. (*)


Penulis   : Amien

Editor      : Supiansyah

Warga Kota Bangun Cabuli Anak Tiri

Kamis, 08/02/2018

Ir, warga Liang, Kota Bangun yang dilaporkan telah mencabi anak tirinya ketika diamankan di Mapolsek Kota Bangun. (Foto: Amien/korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.