Kamis, 08/02/2018
Kamis, 08/02/2018
Ir, warga Liang, Kota Bangun yang dilaporkan telah mencabi anak tirinya ketika diamankan di Mapolsek Kota Bangun. (Foto: Amien/korankaltim.com)
Kamis, 08/02/2018
Ir, warga Liang, Kota Bangun yang dilaporkan telah mencabi anak tirinya ketika diamankan di Mapolsek Kota Bangun. (Foto: Amien/korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Aparat Polsek Kota Bangun meringkus seorang pria yang diduga mencabuli anak tirinya, Rabu (8/1) tadi malam.
Ir (49), warga Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara ini diamankan polisi setelah dilaporkan As (45), istrinya sendiri.
"Tersangka kita amankan tadi malam di rumahnya setelah istrinya datang melapor ke Mapolsek Kota Bangun sore harinya," kata Kapolsek Kota Bangun, AKP Subari.
Ir diketahui mencabuli Na (10), sejak 2016 lalu. Ia beraksi ketika rumah dalam keadaan sepi, siang ataupun malam hari.
"Tersangka mengaku sudah tujuh kali mencabuli korban, tapi tidak sampai disetubuhi," ungkap Subari.
Atas perbuatannya, Ir dijerat UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 63 KUHP. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tegas Subari. (*)
Penulis : Amien
Editor : Supiansyah
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.