Sabtu, 10/02/2018
Sabtu, 10/02/2018
ILUSTRASI
Sabtu, 10/02/2018
ILUSTRASI
TENGGARONG- Wacana Kementrian Agama (Menag) untuk memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk zakat sebesar 2,5 persen terus jadi perbincangan. Namun, Kepala Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kutai Kartanegara Ali Syauti mengatakan, ASN yang penghasilannya belum memenuhi nisab, tidak wajib berzakat.
“ Nisab atau batas minimal senilai 85 gram emas, kalau harga emas Rp. 500.000 maka Rp 42.500.000 dalam haul satu tahun. Besaran 2,5 persen dari penghasilan satu tahun sama dengan 1.062.500. Jadi, jika gaji PNS Rp3.550.000 dalam bruto dikali dua belas bulan jumlahnya 42.600.000, sudah wajib berzakat. Jika tidak memenuhi nisab maka tidak wajib,” jelas Ali saat ditemui Koran Kaltim, Jumat (9/2).
Sampai saat ini, zakat dari penghasilan yang dikelola Baznas Kukar belum sesuai harapan. Zakat yang dikumpulkan Unit Pengumpul Zakat ( UPZ) di 16 OPD dalam satu bulan hanya sekitar Rp10 juta perbulan. “Zakat yang kami kumpulkan masih jauh dari harapan, yaitu sebesar 10 juta perbulan dan dari 16 OPD terkait hanya ada 6 OPD yang aktif berzakat,” tuturnya
Ali mengingatkan bahwasanya berzakat wajib bagi yang memenuhi nisab. “Hukumnya fardhu ‘ain bagi yang memenuhi nisab, bagi yang memang enggan mengeluarkan zakatnya, sanksinya berat nanti di hari kemudian,” tegasnya.
Rizal (37), ASN di satu OPD Pemkab Kukar tak keberatan dengan wacana pemotongan gaji untuk zakat yang diwacanakan Kemenag. “Menurut saya sah-sah saja, selama sesuai syariatnya, sesuai dengan nisabnya, tidak masalah,” ujar Rizal. (rf218)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.