Sabtu, 10/02/2018

Data Rekam Ganda Hambat Penerbitan e-KTP

Sabtu, 10/02/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Data Rekam Ganda Hambat Penerbitan e-KTP

Sabtu, 10/02/2018

TENGGARONG—Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi warga Kabupaten Kukar masih menemui banyak kendala. Selain kuota blanko terbatas yang diterima Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dari Pemerintah Pusat, data rekam ganda juga jadi persoalan.

Sekretaris Disdukcapil Kukar Hardiansyah mengatakan banyak ditemukan data ganda dari pemohon e-KTP yamg menghambat proses verifikasi data penduduk. “Adanya data rekaman ganda menyebabkan proses pembuatan berlangsung lama lantaran data rekaman harus diverifikasi terlebih dulu,” ungkapnya di Komplek Perkantoran Bupati, Gedung A Lantai Dasar, Jalan Wolter Mongisidi, Kabupaten Kukar, Jumat (9/2).

Rekaman ganda terjadi lantaran pembuat e-KTP melakukan dua kali perekaman, dan dua data rekaman tersebut statusnya belum Print Ready Record (PRR). “Biasanya ada pembuat e-KTP yang sudah rekam data di kecamatan, kemudian setelah kesini ditanya sudah rekam? dibilang belum. Terus kita rekam lagi,” jelasnya. 

Nah, data ganda tersebut harus diverifikasi dan data personal itu statusnya harus PRR untuk bisa dicetak. 

“Verifikasi dulu datanya, biasanya data rekam pertama yang  PRR dan kami menghubungi terlebih dulu pusat untuk menghapus data yang serupa. Setelah tidak ada kesamaan data baru bisa dicetak e-KTP-nya,” pungkasnya. (rf218)

Data Rekam Ganda Hambat Penerbitan e-KTP

Sabtu, 10/02/2018

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.