Kamis, 15/02/2018

Disdikbud Jamin TK dan PAUD Tak Lagi Rebutan Murid

Kamis, 15/02/2018

Maria Ester

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Disdikbud Jamin TK dan PAUD Tak Lagi Rebutan Murid

Kamis, 15/02/2018

logo

Maria Ester

TENGGARONG – Konflik administrasi yang melibatkan dua lembaga pendidikan yakni sekolah Taman Kanak-kanak (TK)dan Pendidikan Usia Dini (PAUD) tahun lalu tentunya diharapkan tidak terulang kembali.

Kabid PAUD, Pendidikan Non Formal dan Informal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar Maria Ester mengatakan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya ‘gesekan’ antara TK dan PAUD, pihaknya rutin melakukan monitoring. 

“Alhamdulillah, setelah kami membuat surat edaran beberapa waktu lalu, sampai saat ini tidak ada masalah dan kondusif,” katanya kepada Koran Kaltim.

Diketahui konflik November tahun lalu terjadi lantaran adanya Surat Edaran Nomor :422.4/ 2036/DP.IV/X/ 2017 dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar.

Surat edaran tersebut berisi regulasi batas usia peserta didik di tingkat Kelompok Bermain (KB) dan Sekolah Taman Kanak-kanak (TK). Di dalamnya disebutkan ada batasan usia, batasan jarak dan tempat sekolah, jika tidak memenuhi ketentuan tersebut lembaga pendidikan yang bersangkutan akan dilakukan pembinaan.

“PAUD diberikan kepada anak suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut,” jelas Maria.

Maria juga menyampaikan regulasi yang mengatur sudah jelas yakni di UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan, bahwa bentuk atau layanan PAUD meliputi TK, Kelompok Bermain, Tempat Penitipan Anak (TPA) dan Satuan PAUD Sejenis (SPS). 

“Semua ada batasan usianya, kalau TK 4-6 tahun, KB 2-4 tahun, TPA 0-6 tahun dengan prioritas nol sampai empat tahun. SPS juga 0-6 tahun yang dalam penyelenggaraannya dalam bentuk program mandiri atau terintegrasi dengan berbagai layanan dan lembaga keagamaan yang ada di masyarakat,” tegasnya. 

“Kemarin itu hanya ketakutan guru-guru saja dalam menanggapi surat edaran, mereka takut kehilangan murid. Namun sekarang persoalan itu sudah clear,” imbuh Maria.

Kadisdikbud Hifsi G Fahranas menegaskan surat edaran sebaiknya jangan dijadikan kerisauan tersendiri oleh para guru dan jajaran di lembaga PAUD serta TK. Bagi daerah tertentu harus disesuaikan dengan kondisional dan teritorialnya. 

“Kalau di daerah hulu misalnya hanya ada TK dan itu merupakan sekolah satu-satunya di daerah tersebut,  ya tentunya muridnya bisa semua usia dong, beda kalau di perkotaan. Untuk itu semua lembaga harus taat dengan aturan ini agar semua bisa berjalan bersama dan kita pastikan tidak akan ada lagi namanya rebutan siswa,” pungkasnya. (hei)

Disdikbud Jamin TK dan PAUD Tak Lagi Rebutan Murid

Kamis, 15/02/2018

Maria Ester

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.