Jumat, 16/02/2018

Warga dan Sopir Truk Tambang Nyaris Berkelahi

Jumat, 16/02/2018

PICU KONFLIK: Tanah urukan dari perusahaan untuk perbaikan jalan hanya memperparah kondisi jalan.(Foto: heri/korankaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Warga dan Sopir Truk Tambang Nyaris Berkelahi

Jumat, 16/02/2018

logo

PICU KONFLIK: Tanah urukan dari perusahaan untuk perbaikan jalan hanya memperparah kondisi jalan.(Foto: heri/korankaltim)

SEMAKIN menggeliatnya aktivitas tambang ilegal di kawasan Tenggarong Seberang tepatnya di Desa Karang Tunggal, memicu konflik. Warga setempat melawan. Adu fisik antara warga dan sopir truk tambang nyaris terjadi.

Muhammad salah satu warga yang tinggal di jalan poros dekat kantor Kecamatan dan Polsek Tenggarong Seberang mengaku berang. “Saya menyampaikan unek-unek para warga disini khususnya para pedagang dan warga sekitar yang tinggal di pinggir jalan poros, ini sudah (aktivitas tambang ilegal, Red.) keterlaluan, anehnya aparat disini justru diam dan bungkam,” katanya, kemarin.

Iswan, warga lainnya, mengaku, saking jengkelnya, ia nyaris sempat berkelahi dengan salah satu supir dump truck yang melintas. Dihalangi oleh Linmas, akhirnya bentrokan fisik bisa dihindari.

“Ya sebenarnya percuma saja, toh mereka juga pekerja. Kini kerukan lahan yang di tambang, untuk berapa titik hanya berjarak dua langkah saja dari permukaan jalan, sangat parah,” ungkapnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bambang Arwanto mengaku tak bisa berbuat banyak. “Kalau izin pertambangan memang di provinsi, jadi kami tidak mengetahuinya dan saya belum bisa berkomentar lebih,” ucapnya.

Wakil Ketua III DPRD Kukar Rudiansyah meminta untuk dinas terkait dan aparat bisa melakukan penindakan. Tambang ilegal sangat merugikan masyarakat. “Jalan yang digunakan jalan umum  dan hari ini penyebab kerusakan menjadi sumbangsih penambangan yang sembarangan. Yang sangat dirugikan masyarakat umum. Pasal 17 dan 19 Perda Kaltim Nomor 10/2012 sudah jelas mengatur larangan penggunaan jalan umum untuk hauling tambang dan sawit, Pergub Kaltim Nomor 43/2013 juga semakin mempertegas dengan adanya sanksi bagi perusahaan yang melanggar,” tegasnya.

“Aksi penutupan jalan oleh staf kecamatan itu mewakili keresahan masyarakat di Tenggarong seberang yang menerima dampak buruk dari kegiatan penambangan,” imbuh Rudi.

Alif Turiadi, anggota Komisi IV DPRD Kukar juga kesal karena hasil Sidak-nya beberapa waktu lalu tidak di tanggapi oleh pemerintah setempat. “Blokade jalan ini merupakan puncak kemarahan rakyat. Saya orang yang pertama kali sidak dan tidak di indahkan. Jangan salahkan rakyat marah. Waktu sidak juga saya bersama teman-teman media. Saya pun sudah bertemu Kadis Pertambangan Provinsi untuk tindaklanjuti persoalan ini,” pungkasnya. (hei)

Warga dan Sopir Truk Tambang Nyaris Berkelahi

Jumat, 16/02/2018

PICU KONFLIK: Tanah urukan dari perusahaan untuk perbaikan jalan hanya memperparah kondisi jalan.(Foto: heri/korankaltim)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.