Senin, 19/02/2018
Senin, 19/02/2018
Bambang Arwanto
Senin, 19/02/2018
Bambang Arwanto
TENGGARONG – Pajak oleh pengusaha di Kutai Kartanegara belum tepat sasaran. Pasalnya beberapa induk korporasi di Kukar memiliki anak usaha di daerah lain. Celakanya, pajak itu disetorkan di Kantor Pelayanan Pajak tempat anak perusahaan itu beroperasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bambang Arwanto mengatakan ada korporasi Tenggarong yang tercatat memiliki anak usaha di Bengkulu dan menyetorkan pajak ke wilayah itu, yang seharusnya disetor sebagai retribusi peningkatan PAD Kukar.
“Harusnya PPH21 langsung dipotong untuk PAD Kukar,” tutur Bambang pada Koran Kaltim, Minggu (18/2).
Karena itu, pihak KPP Tenggarong dan DPMPTSP melakukan penandatanganan MoU sebagai bentuk kerja sama dalam meningkatkan PAD Kukar tentang Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP) Online di Gedung serbaguna Kantor Bupati Kutai Kartanegara, Rabu (14/2) lalu.
Penandatanganan MoU tersebut untuk mempermudah mekanisme dalam penerbitan perizinan maupun non perizinan. KSWP Online diharapkan dapat meningkatkan PAD Kukar.
“Perusahaan yang mengurus izin seperti TDP, SIUP, SIUJK, izin prinsip penanaman modal, tanda daftar usaha pariwisata harus melakukan konfirmasi status wajib pajak secara online, sehingga terlihat perusahaan yang membayar pajak dan belum, bila belum maka mereka diminta untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya ke KKP Tenggarong. Dengan demikian diharapkan terjadi kesadaran investor dalam membayar pajak sehingga PAD meningkat,” demikian Bambang. (rf218)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.