Selasa, 20/02/2018

Soal Jalan Umum di Jadikan Untuk Hauling Tambang Ilegal, Aktivis Pertanyakan Sikap Plt Bupati Kukar

Selasa, 20/02/2018

DICEGAT: Staf Kecamatan Tenggarong Seberang memalangkan mobilnya di tengah jalan agar truk-truk pengangkut batu bara tidak bisa melintas. (Foto: Amin/korankaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Soal Jalan Umum di Jadikan Untuk Hauling Tambang Ilegal, Aktivis Pertanyakan Sikap Plt Bupati Kukar

Selasa, 20/02/2018

logo

DICEGAT: Staf Kecamatan Tenggarong Seberang memalangkan mobilnya di tengah jalan agar truk-truk pengangkut batu bara tidak bisa melintas. (Foto: Amin/korankaltim)

TENGGARONG – Pemkab Kutai Kartanegara tengah mendapat sorotan  karena diduga melakukan pembiaran pertambangan ilegal dan penggunaan jalan umum untuk aktivitas angkut batu bara di Kecamatan Tenggarong Seberang. 

“Kami katakan buta dan tuli. Plt bupati, kadishub dan Kapolres Kukar secara nyata dan terang benderang membiarkan tambang batu bara ilegal dan aktivitas pengangkutan batu bara yang menggunakan jalan umum,” kata Ketua LBH Beroetji Djaya Kukar, Surpardi.

Menurut Surpardi, Pemkab Kukar mestinya bereaksi ketika tambang dan penggunaan jalan umum di Tenggarong Seberang menjadi sorotan masyarakat, kendati kewenangan penindakan tambang ilegal ada di Pemprov Kaltim dan jalan umum tersebut berstatus milik provinsi.  

Ia menyebut ada indikasi pejabat Kukar takluk dan tidak mampu berbuat banyak ketika berhadapan dengan perusahaan tambang, padahal pejabat tersebut perpanjangan tangan negara untuk mengatur wilayah sesuai tufoksi yang diembannya.

“Jika tak mampu bertindak tegas dengan para pelaku tambang, ini menjadi pertanyaan dan tanda tanya besar bagi kita semua..Ada apa denganmu? Kami juga menyayangkan sikap Plt Bupati Kukar yang bimbang dan terkesan mengizinkan penggunaan jalan umum tersebut dengan alasan karena menggunakan dump truk dan masih di bawah batas tonase,” ungkap dalam siaran pers yang diterima Koran Kaltim.

Surpardi menyatakan dukungannya atas apa yang dilakukan Mardi Raharjo, PNS Kecamatan Tenggarong Seberang yang menghentikan truk-truk pengangkut batu bara melintas di jalan umum. 

“Beliau (Mardi, Red) lebih berani dari pejabat dan aparat penegak hukum itu sendiri sehingga tanpa disadari ini akan memicu nyali-nyali masyarakat lain untuk menghentikan kegiatan pengangkutan batu bara dengan cara mereka masing-masing,” beber Supardi yang juga Ketua Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) Kukar.

Sebelumnya, Plt Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan penghentian pertambangan diduga ilegal di Tenggarong Seberang bukan kewenangan Pemkab Kukar. 

Sementara mengenai penggunaan jalan umum untuk hauling batu bara, kata Edi, perlu dilakukan koordinasi dan komunikasi mendalam. Sebab,  truk-truk pengangkut batu bara itu berkapasitas di bawah 20 ton. “Melihat UU Perhubungan, ada klasifikasi kendaraan dan itu masih boleh (truk pengangkut batu bara melintasi jalan umum),” kata Edi. (ami)


Soal Jalan Umum di Jadikan Untuk Hauling Tambang Ilegal, Aktivis Pertanyakan Sikap Plt Bupati Kukar

Selasa, 20/02/2018

DICEGAT: Staf Kecamatan Tenggarong Seberang memalangkan mobilnya di tengah jalan agar truk-truk pengangkut batu bara tidak bisa melintas. (Foto: Amin/korankaltim)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.