Senin, 16/04/2018
Senin, 16/04/2018
JANHARIANSYAH
Senin, 16/04/2018
JANHARIANSYAH
TENGGARONG – Camat Tenggarong Janhariansyah menyebut usulan agar kewenangan kelurahan dikembalikan menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya keinginan segelintir orang.
Sebab, aturan perubahan itu merupakan amanah undang-undang dan bertujuan menciptakan sistem kerja taat administrasi yang efektif dan efisien.
“Tidak ada salahnya menyampaikan aspirasi tapi ya harus kira-kira juga karena kalau menginginkan kembali seperti dulu, itu tidak bisa karena akan melanggar regulasi,” katanya kepada Koran Kaltim, kemarin.
Menurut Jon, sapaan akrabnya, usulan terkait mengembalikan fungsi kelurahan menjadi OPD merupakan tindakan yang tidak patuh hukum dan pihaknya menyebut usulan ini bukan usulan skala kebutuhan namun hanya sekedar keinginan segelintir orang saja.
“Saya pernah berdiskusi ringan dengan salah satu sekretaris lurah, dia menyebutkan kalau dikembalikan menjadi semacam SKPD yang segala sesuatunya terkait keuangan diatur oleh kelurahan, dia sendiri tidak setuju karena akan terjadi pemborosan anggaran,” ucapnya.
Ia menegaskan memang bagi sebagian orang kondisi seperti dulu memang sangat mudah dan menyenangkan. Bagaimana tidak, kelurahan diberi kebebasan untuk mengurus segala sesuatunya secara sendiri. “Memang zaman dulu masih zaman nyaman, tapi ya kita sebagai aparatur ini harus bekerja secara profesional dan proporsional, regulasi ini kan kalau kita hitung baru berjalan satu tahun setengah ini, namun geliatnya sudah semacam cacing diberi abu,” tegasnya.
“Sudahlah tidak usah berkeinginan mengembalikan aturan yang seperti dulu, yang terpenting sekarang mari kita perkuat gotong-royong kerja sama buat yang terbaik untuk masyarakat,” imbuh Jon. (hei)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.