Jumat, 07/07/2017

DPRD akan Panggil Pemilik Lahan

Jumat, 07/07/2017

CARI SOLUSI: Wakil Ketua DPRD Kukar Supriyadi memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT MKI dan masyarakat yang menuntut ganti rugi tanam tumbuh.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

DPRD akan Panggil Pemilik Lahan

Jumat, 07/07/2017

logo

CARI SOLUSI: Wakil Ketua DPRD Kukar Supriyadi memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT MKI dan masyarakat yang menuntut ganti rugi tanam tumbuh.

TENGGARONG – Sejumlah warga Dusun Lembonang, Desa Jembayan Dalam, Kecamatan Loa Kulu, menuntut perusahaan membayar ganti rugi tanam tumbuh di atas lahan yang telah dibebaskan oleh PT Megaguna Karya Indonesia (MKI), rekanan PT Multi Harapan Utama. 

Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara Supriyadi menjelaskan, tuntutan itu menyusul proses ganti rugi lahan seluas 8 haktere yang dilakukan oleh PT MKI kepada pemilik lahan, Idrus. 

Di atas sebagian lahan itu ternyata terdapat tanaman pohon karet yang dikelola oleh Muhammad, warga yang sebelumnya meminjam lahan itu kepada Idrus. “Warga ini meminjam lahan untuk berkebun tapi setelah dilakukan pembebasan, saudara Muhammad tidak mendapatkan haknya,” ungkap Supriyadi saat rapat dengan warga dan manajemen PT MKI, Kamis (6/7). 

Supriyadi sudah mendengarkan keterangan dari manajemen PT MKI yang diwakili oleh Deni Mulawarman. Hasilnya, perusahaan mengaku telah membebaskan lahan itu berikut dengan tanam tumbuh yang ada di atasnya. “Perusahaan menganggap pembebasan itu sudah clear. Kita akan panggil pemilik lahan agar masalah ini bisa segera diselesaikan,” ujarnya. 

Namun agar masalah ini tidak terulang, Supriyadi mengingatkan pihak perusahaan dan Pemerintah Kecamatan Loa Kulu agar lebih berhati-hati di dalam pembebasan lahan. Apalagi di kawasan itu banyak terdapat lahan yang dipinjam pakaikan.

Deni Mulawarman menyebut lahan itu secara hukum sudah menjadi milik PT MKI. Setiap hektare, lahan itu dibeli dengan harga Rp125 juta. “Itu termasuk lahan dan tanam tumbuh di atasnya. Ibarat mobil, kami beli dengan bannya,” ungkap Deni.  Pembebasan itu dilakukan perusahaan kepada Juliandro Jaket, selaku pemilik kuasa dari pemilik lahan. 

Penyuluh di Dinas Pertanian Peternakan dan Penyuluhan, Mulyadi menyatakan pihaknya sudah memeriksa tanam tumbuh di atas lahan yang dipermasalahkan tersebut. Sesuai hitung-hitungan, tanam tumbuh di atas lahan itu ditaksir seharga Rp170 juta. (vjm) 


DPRD akan Panggil Pemilik Lahan

Jumat, 07/07/2017

CARI SOLUSI: Wakil Ketua DPRD Kukar Supriyadi memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT MKI dan masyarakat yang menuntut ganti rugi tanam tumbuh.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.