Selasa, 11/09/2018

Eks Kadis PU Pemkab Kukar Sugianto Dijebloskan ke Lapas Tenggarong

Selasa, 11/09/2018

DIEKSEKUSI: Tim Kejagung saat mengamankan Sugianto di sebuah masjid di kawasan Kemayoran Jakarta. Sugianto diciduk setelah buron tujuh tahun. ( ist )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Eks Kadis PU Pemkab Kukar Sugianto Dijebloskan ke Lapas Tenggarong

Selasa, 11/09/2018

logo

DIEKSEKUSI: Tim Kejagung saat mengamankan Sugianto di sebuah masjid di kawasan Kemayoran Jakarta. Sugianto diciduk setelah buron tujuh tahun. ( ist )

TENGGARONG – Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Kutai Kartanegara  Sugianto dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Tenggarong setelah dieksekusi tim gabungan Kejagung RI, Kejaksaan Jaksel, Kejati Kaltim, dan Kejari Kukar, di sebuah masjid di daerah Kemayoran, Jakarta, Selasa (4/9) lalu.

“Sekarang terpidana sudah ada di Lapas Tenggarong,” kata Kasmin, Kejari Kukar saat ditemui Koran Kaltim, Senin (10/9.

Sigianto sendiri merupakan buronan Kejari Kukar karena menjadi otak korupsi pembangunan pintu gerbang tapal batas antar Kabupaten Kukar dan Kutai Timur (Kutim) saat dipercaya menjadi Kadis PU.

Informasi yang diperoleh Koran Kaltim, saat itu pemkab mengalokasikan anggaran untuk dua kegiatan fisik pembangunan pintu gerbang tapal batas antara Kukar-Samarinda dan Kukar-Balikpapan.

Namun karena persoalan tapas antara Kukar dan Samarinda tidak jelas saat itu maka anggaran dialihkan untuk pembangunan pintu gerbang tapal batas Kukar-Kutim senilai Rp 1,1 miliar lebih.

Faktanya kegiatan itu tidak dilaksanakan sehingga menjadi pesakitan dan Sugianto harus menjalani proses hukum.

 Putusan kasasi di Mahkamah Agung memutuskan Sugianto bersalah dan dihukum penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis itu ingkrah pada 2011 dan diterima Kejari Kukar 2012, sejak saat itu Sugianto kabur dari Kukar dan kemungkinan tinggal di Jakarta. Akibat perbuatannya itu negara mengalami kerugian Rp 1,1 miliar lebih.

Setelah buron, tim gabungan Kejaksaan pun akhirnya mendapati Sugianto dan langsung mengeksekusi pada 4 September tanpa perlawanan. Saat itu terdakwa berada di masjid dan diduga menjadi pengurus masjid di daerah Kemayoran Jakarta.

“Setelah dieksekusi, keesokan harinya atau 5 September 2019 terdakwa tiba di Kukar dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II Tenggarong,” terannya. 

Sementara Rahmat Santoso, mantan Ketua DPRD Kukar yang kala itu menjadi kontraktor pelaksana telah telah selesai menjalani masa hukuman. (ami)


Eks Kadis PU Pemkab Kukar Sugianto Dijebloskan ke Lapas Tenggarong

Selasa, 11/09/2018

DIEKSEKUSI: Tim Kejagung saat mengamankan Sugianto di sebuah masjid di kawasan Kemayoran Jakarta. Sugianto diciduk setelah buron tujuh tahun. ( ist )

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.