Sabtu, 10/11/2018
Sabtu, 10/11/2018
Ilustrasi Utang
Sabtu, 10/11/2018
Ilustrasi Utang
KORANKALTIM.COM , TENGGARONG - Rencana DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) yang akan mengesahkan KUA PPAS APBD 2019 pada Jumat (9/11/2018) batal terlaksana. Hingga siang kemarin, pembahasan KUA PPAS masih alot sehingga pengesahannya dijadwalkan ulang pada 15 November 2018 atau pekan depan.
“Belum disahkan, kemungkinan di 14 November nanti,” kata ketua DPRD Kukar, Salehuddin, kepada Koran Kaltim.
Meski tidak menjelaskan secara merinci terkait progres pembahasannya, namun salah satu poin pentingnya adalah sebagian beban Kukar di 2018 akan dilimpahkan ke 2019 mendatang. Salah satunya adalah pembayaran utang pihak ketiga atau kontraktor yang sudah selesai mengerjakan kegiatan periode 2016-2017 silam senilai Rp 375 miliar.
Namun, Saleh mengaku belum mendapat informasi resmi soal realisasi pembayaran utang ke pihak ketiga. “Setahu saya belum ada tapi memang sampai sekarang belum mendapatkan informasi yang jelas terkait realisasi pembayaran utang,” jelasnya.
Salehuddin mengaku jika mandeknya pembayaran utang sangat dipengaruhi oleh dana transfer dari pemerintah pusat. Belum lagi belanja rutin Pemkab Kukar yang sudah besar sehingga anggaran yang tersedia jelas kurang. “Ada beberapa beban kita pindah ke 2019 mendatang seperti utang yang nilainya sekitar Rp375 miliar,” ungkap Salehuddin.
Untuk KUA PPAS sendiri, kata dia, mengalami kenaikan karena ada dana tambahan dari pemerintah pusat melalui kementerian keuangan (Kemenkeu) senilai Rp400 miliar lebih. Dana tambahan ini berasal dari dana transfer pajak dan bukan pajak serta pendapatan daerah yang sah. “Insya Allah sekitar 26 November ini APBD 2019 akan disahkan,” terangnya. (ami)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.