Selasa, 27/11/2018
Selasa, 27/11/2018
Tarjudin
Selasa, 27/11/2018
Tarjudin
TENGGARONG – Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kukar, Tarjudin mengatakan sebelumnya tidak ada Perbub yang mengatur secara spesifik terkait pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
“Sekarang sesuai dengan bunyi Perda, ditindak lanjuti dengan Perbub,”kata Tarjudin kepada Koran Kaltim, Senin (26/11).
Dalam Perbup tersebut, ada perubahan yang begitu spesifik terkait Calon Kepala Desa. Yang mana, lanjut Tarjudin, domisili masyarakat yang ingin mencalonkan diri menjadi Kepala Desa tidak lagi menjadi syarat mencalonkan diri sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI yang baru.
“Perubahannya itu, yang pasti semua warga Indonesia boleh menjadi calon kepala desa di mana saja. Itu sesuai dengan Permendagri yang baru, domisili itu tidak menjadi prasyarat lagi,” tuturnya.
Diketahui, Pemkab Kukar melalui DPMPD Kukar telah mensosialisasikan Perbub Nomor 3 tahu 2018 ini di Balai Pertemuan Umum Kecamatan Muara Muntai pada Kamis (22/11) lalu. Perubahan peraturan di tingkan kementrian ini juga diketahui berdampak pada tertundanya pemilihan Kepala Desa. “Kalau dulu, Calon Kades berdomisili minimal satu tahun, sekarang sudah tidak lagi. Orang Jakarta saja boleh kalau mau jadi kades di Tabang,” pungkasnya. (rf218)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.