Sabtu, 05/01/2019
Sabtu, 05/01/2019
Ilustrasi / foto: hellosehat
Sabtu, 05/01/2019
Ilustrasi / foto: hellosehat
TENGGARONG - Pengadilan Agama Tenggarong mencatat, sebanyak 1.373 kasus perceraian selama 2018 lalu. Angka tersebut terbagi menjadi 366 cerai talak dan 1.007 cerai berdasarkan gugatan.
Panitra Pengadilan Agama Tenggarong, Rumiadi, mengatakan dari sekian banyak kasus yang dibuatkan berita acaranya, rata-rata kasus perceraian didominasi oleh faktor ekonomi yang melemah.
“jadi kalau kita liat perceraian itu rata-rata soal perekonomian. Nah, baru diiringi masalah lain,” kata Rumiadi kepada Koran Kaltim, Jumat (4/1).
“Misalnya, dalam rumah tangga itu perekonomiannya sudah mulai goyang kemudian ada “Superman” yang menolong dan jadilah orang ketiga, kebanyakan seperti itu,” imbuhnya
Dibandingkan dgn 2017 lalu, lanjutnya, jumlahnya relatif meningkat yang sedikitnya hanya 1.219 kasus. “Dibandingkan tahun 2017, sekitar 154 naiknya perkara dan yang belum terselesaikan akan dibawa menjadi beban tahun 2018,” ujarnya. (rf218)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.