Sabtu, 12/01/2019

PT MHU Menangkan Sengketa Lahan di Loa Kulu

Sabtu, 12/01/2019

Didi Tasidi (tengah) memberikan keterangan kepada media

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

PT MHU Menangkan Sengketa Lahan di Loa Kulu

Sabtu, 12/01/2019

logo

Didi Tasidi (tengah) memberikan keterangan kepada media

TENGGARONG - PT Multi Harapan Utama (MHU) resmi memenangkan kasus sengketa lahan yang diklaim Achmad Zuhraidi setelah terbit putusan Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong nomor 55/Pdt.G/2018/PN.Trg pada Selasa (8/1). Dengan demikian, secara hukum pihak Achmad tidak berhak atas klaim lahan yang selama ini diakui miliknya.

Kuasa Hukum PT MHU Didi Tasidi mengungkapkan lahan seluas 1,3 hektare (ha) itu resmi menjadi milik PT MHU. Sebelumnya Achmad mengklaim ada sebagian dari luas lahan itu adalah miliknya. 


"Majelis hakim menyatakan dalam putusannya, lahan yang diklaim Achmad adalah milik MHU. Lokasinya terletak di RT VI, Dusun Tudungan, Desa Jembayan Tengah, Kecamatan Loa Kulu,  Kabupaten Kutai Kartanegara," kata Didi di Tenggarong, Jumat (11/1).



Didi menjelaskan sebenarnya PT MHU tak berniat menggugat Achmad ke meja hijau atas klaim lahan yang masuk konsesi perusahaan batu bara tersebut. 

Pihaknya lebih dulu mengupayakan negosiasi, sayangnya tak berjalan mulus. 

Sedikitnya kata Didi sudah ada upaya negosiasi yang dilakukan PT MHU terhadap Achmad. Namun tak pernah berhasil.

Akibat sengketa kepemilikan lahan ini, pihak Achmad menurut Didi sempat memportal hauling atau jalan tambang menuju lahan yang bersengketa. "Kalau tak salah sudah empat kali di portal," kata Didi.


"Sebenarnya kami tidak menginginkan gugatan sampai ke pengadilan. Tapi saudara Achmad sudah melakukan penutupan. Negosiasi selalu menemui jalan buntu. Karena negara hukum, ya kami sampailah ke pengadilan. September kami ajukan gugatan perdata," ungkapnya.



Didi menyebutkan penutupan jalan tambang yang dilakukan Achmad berlangsung selama 2 bulan, Juli - Agustus 2018 dengan cara buka tutup. Hal ini membuat PT MHU merugi hingga miliaran rupiah. 


"Penghitungan awal kerugian kami Rp790 juta. Lalu berdasarkan hitungan tim ahli kerugian sebenarnya mencapai Rp 7 miliar. Artinya penutupan jalan itu membuat tidak ada kegiatan perusahaan dan negara juga dirugikan, sebab kalau produksi ya setor ke negara juga," tuturnya.


Atas putusan majelis hakim, PT MHU kata Didi tak lantas bisa mengeksekusi dengan beraktifitas di atas lahan yang bersengketa. Dia menyatakan, pihak Achmad masih memiliki waktu untuk menempuh jalur hukum lain untuk mencari keadilan. 


"Sesuai UU ada kesempatan 14 hari untuk banding, keputusan belum inkrah. Kalau sudah inkrah kami akan segera eksekusi. Sebenarnya tujuan kami hanyalah membuktikan lahan tersebut milik MHU," kata Didi. 



Didi menyatakan jalur ini ditempuh sebenarnya untuk memberikan pelajaran kepada semua pihak, bahwa sebagai negara hukum semua perkara harus diselesaikan dengan cara hukum. Artinya kata Didi jangan sampai upaya yang dilakukan justru merugikan pihak lain.

Sementara itu, awak media sempat menghubungi pengacara pihak Achmad, Nasrun Mu'min. Tapi belum bisa terkonfirmasi. Saat dihubungi, nomor ponsel Nasrun namun tidak mendapatkan jawaban. (*)

PT MHU Menangkan Sengketa Lahan di Loa Kulu

Sabtu, 12/01/2019

Didi Tasidi (tengah) memberikan keterangan kepada media

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.