Rabu, 13/03/2019

Proyek Mangkrak CBD akan Diaudit agar Bisa Dilanjutkan

Rabu, 13/03/2019

salah satu pembangunan patung naga di kawasan CBD yang mangkrak ( dok.korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Proyek Mangkrak CBD akan Diaudit agar Bisa Dilanjutkan

Rabu, 13/03/2019

logo

salah satu pembangunan patung naga di kawasan CBD yang mangkrak ( dok.korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Proyek Central Bisnis Distric (CBD) yang berada dekat Jembatan Kertanegara, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) mangkrak.

 Proyek yang dibangun pada 2015 dengan skema Multi Years Contract (MYC) ini tidak lagi dilanjutkan pembangunannya dalam kurun waktu 2018 dan 2019 ini.

Pemkab dan DPRD Kukar sepakat untuk tidak mengalokasikan anggaran untuk MYC, termasuk untuk CBD yang di dalamnya ada juga pengerjaan pembangunan patung naga.

Tidak lanjutnya pembangunan CDB ini sendiri karena kontraktornya yakni Citra Gading Asritama (CGA) yang juga rekanan Pemkab membangun Royal World Plaza (RWP) harus berurusan dengan pihak berwajib.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono mengakui, pemkab pasti akan melanjutkan pembangunan CBD. Namun sebelum melanjutkan pembangunan, dirinya bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Pekerjaan Umum hingga Inspektorat Kukar sepakat untuk melakukan audit.

Audit ini tentang berapa beban Pemkab untuk membayar pekerjaan CGA dalam proyek CBD ini. “Kami sudah rapat beberapa waktu lalu, hasilnya CBD akan diaudit. Saya tidak tahu mereka (CGA) sudah keluar dana berapa membangun CBD itu, tapi itu nanti yang akan diaudit,” katanya, Selasa (12/3/2019) sore.

Menurutnya, proyek CBD ini masih dalam tanggungan pihak ketiga atau CGA yang kini lagi berproses hukum. Saat ini sebenarnya Pemkab ingin menfaatkan CBD namun tidak bisa karena ada azas hukum yang berlaku.

“Hasil diskusi dengan OPD terkait, maka saat ini akan diupayakan audit hasil kerjaan CBD sehingga hasil kegiatan CGA bisa diketahui. Ini dakukan dalam rangka pembangunan CBD, berapa nilai yang bisa diakui dan berapa kesepakatan yang diakui bersama (Berapa banyak yang mesti dibayar Pemkab ke CGA),” bebernya.

Dengan adanya kesepakatan bersama ini maka Pemkab berharap akan segera dilakukan serah terima sehingga CBD bisa dilanjutkan pembangunanya dengan pihak lain dengan cara menyesuaikan sesuai ketentuan yang berlaku. “Insya Allah keinginan kita selesai di 2019 ini, nanti PU bersurat ke Inspektorat untuk dilakukan audit,” tegasnya.

Kasus CGA ini, kata dia, tidak ada hubungannya dengan pembangunan CBD dan Pemkab tapi di pengadilan itu dijadikan alat bukti dan fakta hukum. Dampak lanjutannya adalah kontraktor tidak melanjutkan pembangunan CBD.

“Audit yang saya sampaikan tadi itu sebenarnya upaya kita untuk mengetahui berapa seharusnya Pemkab membayar ke CGA. CGA pun dipersilakan melakukan audit sehingga ada second opinion nilai sesungguhnya tanggungan Pemkab ke pihak ketiga atau CGA,” terangnya. 


Penulis: * / Amin

Editor: Muh. Huldi

Proyek Mangkrak CBD akan Diaudit agar Bisa Dilanjutkan

Rabu, 13/03/2019

salah satu pembangunan patung naga di kawasan CBD yang mangkrak ( dok.korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.