Jumat, 14/07/2017

Rita: Kalau Ada Pungli Lapor ke Saya

Jumat, 14/07/2017

Rita Widyasari

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Rita: Kalau Ada Pungli Lapor ke Saya

Jumat, 14/07/2017

logo

Rita Widyasari

TENGGARONG – Pemkab Kutai Kartanegara menggeratiskan pengurusan akta kelahiran. Aturan baru itu tertuang dalam  Perbup Kukar Nomor 27/2017 tentang Prosedur Persyaratan Administrasi Kependudukan.

Dengan adanya aturan itu, Bupati Rita Widyasari mengingatkan agar petugas Disdukcapil tak melakukan pungutan.  “Kalau ada pungli membuat akta kelahiran, silakan laporkan ke saya. Jika urus akta kelahiran dibuat lama oleh petugas Disdukcapil, silakan laporkan ke saya. Yang terpenting jangan ada praktek pungli dan masyarakat jangan mengiyakan praktek pungli di Disdukcapil,” tegas Rita.

Kepala Disdukcapil Kukar, Getsmani Zeth mengatakan selain menggeratiskan akta kelahiran, pihaknya juga akan melakukan pemutihan akta kelahiran dari usia 0 hingga 18 tahun. 

Pemutihan akta kelahiran sebagai wujud kepatuhan Pemkab Kukar untuk memenuhi kecukupan kepemilikan akta kelahiran bagi masyarakat Kukar. 

Agar pengurusan akta kelahiran selesai tepat waktu, masyarakat diimbau melengkapi melengkapi persyaratan. Persyaratan itu bisa diserahkan ke UPT Disdukcapil yang ada di kecamatan atau langsung datang ke kantor Disdukcapil Kukar. “Yang harus dilengkapi surat keterangan kelahiran dari bidan, klinik atau Puskesmas yang menanggani kelahiran, foto kopi KK, surat nikah, KTP kedua orang tua, serta KTP saksi dua orang, masing-masing sebanyak 1 lembar,” paparnya.(ran)


Rita: Kalau Ada Pungli Lapor ke Saya

Jumat, 14/07/2017

Rita Widyasari

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.