Rabu, 20/03/2019

Penganiayaannya kepada Bekas Istri Sempat Viral, Anggota DPRD Kukar Hanya Divonis Hakim Segini

Rabu, 20/03/2019

Buherah, terdakwa penganiayaan terhadap mantan istrinya hanya dijatuhi hukuman percobaan 10 bulan oleh majelis hakim ( Foto: Amin / korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Penganiayaannya kepada Bekas Istri Sempat Viral, Anggota DPRD Kukar Hanya Divonis Hakim Segini

Rabu, 20/03/2019

logo

Buherah, terdakwa penganiayaan terhadap mantan istrinya hanya dijatuhi hukuman percobaan 10 bulan oleh majelis hakim ( Foto: Amin / korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong menjatuhkan vonis lima bulan dengan masa percobaan 10 bulan terhadap  Buherah, Selasa (19/3/2019)

Anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara ini adalah terdakwa dalam kasus kekerasan atau penganiayaan.

Buherah dinyatakan bersalah tapi tidak akan menjalani masa hukuman di balik jeruji besi.  “Jadi begini, Pak Buherah divonis lima bulan penjara dengan masa hukuman percobaan selama 10 bulan. Tapi, jika dalam kurung waktu 10 bulan kembali melakukan tindak pidana dan divonis majelis hakim, maka terdakwa akan langsung menjalani hukumannya itu,” kata Nur Ikhsan, Humas PN Tenggarong.

Sidang Selasa (19/3) kemarin diketuai  majelis hakim, Teopilus Patiung serta Kemas Reynald Mei dan Ricco Imam Vimayzar sebagai majelis anggota.

Dalam sidang itu, Buherah tampak sumringah. Pasalnya vonis majelis hakim jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU, yakni 2,6 tahun.

“Majelis hakim memberikan tiga pilihan. Pertama apakah menerima vonis tersebut. Kedua, menolak dan langsung mengajukan banding. Ketiga, pikir-pikir dulu sehingga diberikan waktu selama tujuh hari. Jika selama tujuh hari tidak ada banding maka putusan sudah inkracht,” ungkap Ikhsan. Buherah yang ditemui usai sidang mengaku masih mempertimbangkan vonis tersebut. “Kita akan bicarakan dengan tim PH (Penasehat Hukum, Red) dulu,” ungkapnya kepada wartawan.

Diketahui, pada 31 Mei 2019 lalu Buherah diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya, Hariyati Arif. Insiden yang terekam kamera handphone itu pun sempat viral di media sosial, Facebook.

Dalam insiden itu, Hariyati Arif diduga menjadi korban penganiayaan dengan cara diikat dan diseret menggunakan tali hingga mengalami luka-luka.

Penganiayaan ini karena motif perebutan mobil Honda Jazz. Buherah yang semula berniat menderek mobil tersebut mendapat penolakan dari korban sehingga terjadi insiden penganiayaan itu. 


Penulis: * / Amin

Editor: Muh. Huldi

Penganiayaannya kepada Bekas Istri Sempat Viral, Anggota DPRD Kukar Hanya Divonis Hakim Segini

Rabu, 20/03/2019

Buherah, terdakwa penganiayaan terhadap mantan istrinya hanya dijatuhi hukuman percobaan 10 bulan oleh majelis hakim ( Foto: Amin / korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.