Jumat, 24/05/2019
Jumat, 24/05/2019
ilustrasi
Jumat, 24/05/2019
ilustrasi
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Kartanegara (Kukar) berharap perusahaan mematuhi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pekerjanya.
Hal ini disampaikan Wagianto, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat-Syarat Kerja Disnakertrans Kukar. “Sesuai Permenakertrans, perusahaan wajib bayar THR 7 hari sebelum lebaran,” katanya, Kamis (23/5/2019).
Total ada 1.400 lebih perusahaan berbagai sektor baik tambang, perkebunan, migas, jasa dan industri lainnya yang beroperasi di Kukar. Jumlah ini sesuai UU 7/1981 tentang perusahaan wajib lapor ke Disnakertrans.
“THR wajib dibayarkan meski pekerja baru sebulan gaji. Bedanya hanya besarannya, jika 1 bulan kerja maka hitungannya 1/12 THR. Enam bulan kerja 6/12 THR, sementara setahun dan seterusnya itu 1 bulan gaji,” jelasnya.
Sementara ini, lanjut Wagianto, belum ada laporan karena waktunya memang masih panjang. Namun, diharapkan semua perusahaan bisa menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Disnakertrans Kukar juga sudah menyiapkan posko pengaduan pembayaran THR yang sementara dibuka di hari kerja saja. Namun, saat cuti bersama nanti akan dibuka dan ada petugas piketnya.
Penulis : */Amin
Editor : M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.